Salin Artikel

Menanti Langkah Tegas KPK terhadap Nurhadi dkk

Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menungkapkan, penyidik sudah menyiapkan rencana jemput paksa terhadap Nurhadi setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK.

"Mudah-mudahan dengan kami sampaikan ini para tersangka tetap kooperatif, bisa menyerahkan diri atau bisa datang ke Gedung KPK sebelum nanti kami dari penyidik akan melakukan tindakan tersebut karena secara administratif sudah kami siapkan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/2/2020) lalu.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Nurhadi dua kali dipanggil sebagai tersangka yakni pada Kamis (9/1/2020) dan Senin (27/1/2020). Sebelumnya, Nurhadi telah tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi.

Menurut Ali, ke depannya KPK tidak akan mengirim surat panggilan lagi ke Nurhadi namun akan langsung mengambil tindakan.

"Kami tidak akan melakukan pemanggilan tetapi melakukan upaya-upaya lain yang diatur sesuai dengan hukum acaranya dan sekarang sedang berproses," ujar Ali, Selasa (11/2/2020) kemarin.

Namun, Ali mengaku tak bisa mengungkap kapan tindakan tersebut dilakukan karena hal itu disebutnya sebagai salah satu strategi penanganan perkara.

Menular

Sementara itu, hobi mangkir Nurhadi ini seolah-olah menular kepada istrinya, Tin Zuraida, yang mangkir sebagai saksi dalam kasus ini, Selasa (11/2/2020) kemarin.

"Istri NH tidak bisa hadir tanpa konfirmasi. Kami memastikan panggilan sudah sampai karena kami punya bukti baik di rumah maupun di kantornya namun tidak ada konfirmasi," kata Ali, Selasa kemarin malam.

Sama seperti Tin, istri Hiendra, Lusi Indriati juga ikut mangkir dari panggilan KPK. Rencananya, keduanya akan dipanggil ulang sebagai saksi.

Ketika ditanya apakah mangkirnya Nurhadi dan istrinya itu menjadi bentuk bahwa pemanggilan KPK kini dianggap remeh, Ali menjawab normatif.

Ia hanya mengatakan, saksi yang tidak hadir akan dijadwal ulang pemeriksaannya.

"Ketika hari ini misalnya kemudian ada saksi yang tidak hadir tanpa konfirmasi, sedangkan kami memiliki bukti-bukti tanda terima dan sebagainya, tentunya kami ada mekanisme berikutnya pemanggilan kedua kali," kata Ali.

Manuver Nurhadi

Alih-alih memenuhi panggilan KPK, Nurhadi cs nampak lebih 'hobi' mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Rabu (5/2/2020), Nurhadi cs mengajukan gugatan praperadilan mereka yang kedua setelah gugatan pertamanya ditolak hakim pada Selasa (21/1/2020).

"Gugatan praperadilan ini berbeda dengan materi gugatan praperadilan sebelumnya yang diputuskan ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum Nurhadi cs, Rabu (5/2/2020).

Maqdir menjelaskan, dalam gugatan kali ini, pihaknya mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan penetapan tersangka yang disebutnya tidak diterima secara langsung oleh Nurhadi dan kawan-kawan.

"SPDP itu kan syaratnya harus sampai ke orang yang ditetapkan. Rezky baru mengetahui dari orang yang dipanggil sebagai saksi," ujar Maqdir.

Maqdir menambahkan, pihaknya pun telah bersurat ke KPK untuk meminta penyidikan dihentikan sementara dan menunda upaya paksa sambil menunggu putusan praperadilan.

"Hentikan dulu sementara waktu penyidikan kasus ini, pemanggilan saksi, pemanggilan tersangka, dan penjemputan paksa. Kami sampaikan surat ini juga agar bisa kita hargai bersama proses hukum yang ada di praperadilan," kata Maqdir.

Menanggapi itu, Ali menegaskan penyidikan terhadap Nurhadi cs tetap berlanjut meskipun proses praperadilan sedang berjalan.

"Praperadilan yang diajukan oleh para tersangka tidak menghambat, tidak kemudian penyidik berhenti melakukan penyidikannya," kata Ali.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/12/07204511/menanti-langkah-tegas-kpk-terhadap-nurhadi-dkk

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke