Meski demikian, Darman membantah uang tersebut terkait suap pengadaan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT AP II.
Hal itu disampaikan Darman saat menjalani pemeriksaan selaku terdakwa.
"Betul Yang Mulia. Semua kejadian memang benar tapi penggunaan uang itu saya bantah karena bukan untuk suap tapi pengembalian utang. Itu yang saya sampaikan waktu ditanya soal eksepsi," kata Darman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2020).
Darman mengklaim uang yang diserahkan ke Andra melalui Taswin merupakan utang atas pinjaman Andra kepada dirinya.
Menurut Darman, ia meminjam uang ke Andra untuk membayar gaji karyawan dan rekanan di PT INTI.
"Untuk membayar gaji dan rekanan PT INTI, Yang Mulia. Jadi pas pada pertemuan di rumah makan di situ mulai Pak Taswin mengetahui utang piutang itu. Dan rencana beliau (Taswin) yang membantu mengembalikan. Pak Taswin mengetahui itu. Makanya saya kenalkan ke Pak Andra Agussalam," kata dia.
Dalam perkara ini, Darman didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan secara bertahap lewat teman Darman bernama Taswin Nur. Taswin sendiri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.
Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/10/14332991/bantah-menyuap-eks-dirut-pt-inti-mengaku-beri-uang-ke-eks-dirkeu-ap-ii-untuk