Seperti diketahui, sejumlah sertifikat tanah milik para tersangka telah diblokir. Di antaranya adalah perumahan Milenium City dan Forest Hill di Parung Panjang, Bogor.
"Jadi dalam hukum perdata pun, pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020) malam.
Hari menuturkan, pembeli yang beriktikad baik dilindungi sebab mereka tidak mengetahui tanah atau rumah yang dibeli akan terjerat masalah.
Tanah atau rumah tersebut akan kembali kepada pembelinya bila memiliki dokumen yang sah.
"Kalau ternyata tanahnya dikuasai oleh pihak lain dengan sah, yang membeli dengan cara mengangsur, tentu kan nanti ada berita acara bahwa tanah yang disita ini, di lokasi nomor sekian, pada saat ini ditempati oleh si A, berdasarkan perjanjian jual beli dengan syarat khusus, misalnya begitu," ujar Hari.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengecek dokumen tanah milik tersangka kasus Jiwasraya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Selasa (4/2/2020).
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.
"Tim pelacakan aset tentu akan memeriksa dokumen-dokumen yang sudah didapat berupa surat-surat tadi, yang atas nama tersangka BT, kami cek di lapangan," kata Hari.
Salah satu tanah yang dilacak berada di Desa Pasarian, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Di lokasi tersebut, terdapat dua lokasi perumahan, yaitu Milenium City seluas 20 hektar dan Forest Hill seluas 60 hektar.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/07/08531391/tanah-benny-tjokro-diblokir-kejagung-akan-lindungi-pembeli-di-2-perumahan