Ali menuturkan, pengembalian Kompol Rossa berawal dari surat penarikan tugas untuk Kompol Rossa dan Kompol Indra yang diteken Polri pada tanggal 12 Januari 2020 lalu.
"Antara lain alasan penarikannya tersebut adalah dibutuhkan organisasi untuk penugasan di internal Polri," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/2/2020).
Ali mengatakan, surat tersebut sampai di KPK pada tanggal 15 Januari 2020. Sehari setelahnya, pimpinan KPK mengeluarkan disposisi bahwa menyetujui usulan penarikan Kompol Rossa.
Pimpinan KPK kemudian menandatangani surat pengembalian Kompol Rossa ke Polri pada 21 Januari 2020. Surat itu, kata Ali telah diterima pada 24 Januari 2020.
Namun, di saat yang bersamaan, Wakil Kepala Polri Komjen Gatot Eddy Pramono menandatangani surat yang menyatakan batalnya pengembalian Kompol Rossa dan Kompol Indra.
Surat itu diteken pada 21 Januari 2020 dan diterima oleh KPK pada 28 Januari 2020 ketika KPK sudah memutuskan mengembalikan Kompol Rossa dan Kompol Indra.
"Ini surat tanggal 24 sudah selesai ya, kemudian pimpinan mendisposisi tanggal 29 Januari 2020 yang pada pokoknya berisi bahwa sepakat tetap kepada keputusan yang tanggal 15 Januari 2020," ujar Ali.
Ali pun mengklaim proses pengambalian Kompol Rossa sudah sesuai dengan aturan-aturan kepegawaian yang berlaku di KPK.
"Perlu kami sampaikan juga bahwa mekanisme proses tadi saya sebutkan sejak penerimaan surat, penarikan samapai pengembalian mengacunya adalah aturan-aturan kepegawaian yang berlaku di KPK," kata Ali.
Pengembalian Kompol Rossa ke Polri menjadi polemik lantaran masa tugas Kompol Rossa masih berlaku hingga September 2020 mendatang.
Kompol Rossa juga diketahui merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
Pengembalian Kompol Rossa juga meninbulkan simpang siur lantaran awalnya Polri menyatakan bahwa pihaknya tidak menarik Kompol Rossa.
Pernyataan berbeda kemudian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan Kompol Rossa telah diberhentikan dari KPK dan dikembalikan ke Polri.
Pernyataan Firli kemudian diamini Polri yang menyatalan bahwa Polri telah menerima Kompol Rossa.
Namun, pada Kamis pagi ini, Polri justru menyebut belum menerima surat pemberhentian Kompol Rossa dari KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/06/20514881/kpk-beberkan-kronologi-pengembalian-kompol-rossa