Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu poin yang tercantum dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 yang diterbitkan untum mencegah penyebaran virus Corona di Indonesia.
"Pemerintah menghentikan sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) bagi semua warga negara yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia," kata Bambang dalam siaran pers, Rabu kemarin.
Aturan itu juga berlaku bagi pemegang kartu pebisnis APEC, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap yang memiliki izin masuk kembali yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia
"Bagi pemegang izin tinggal dinas dan/atau diplomatik yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk," ujar Bambang.
Ia menyampaikan, permohonan visa kunjungan, visa tinggal terbatas (Vitas), dan Vitas on arrival oleh orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan juga akan ditolak.
Pemerintah memberikan izin tinggal keadaan terpaksa dengan jangka waktu 30 hari untuk warga negara Cina yang tidak dapat kembali ke negaranya.
Namun, pemerintah tidak memberikan izin tinggal keadaan terpaksa bagi pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang izin tinggalnya masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permenkumham tersebut berlaku hingga 29 Februari 2020 mendatang dan akan dievaluasi kembali.
Virus corona (coronavirus) tengah menjadi perhatian dunia. Sebab, selain mulai menyebar di kota Wuhan, China, virus corona jenis baru tersebut juga terdeteksi hingga beberapa negara lainnya.
Berdasarkan informasi dari Komisi Kesehatan Nasional China, virus corona memiliki kemiripan seperti virus SARS dan MERS yang dapat mengakibatkan kematian bagi penderitanya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/06/18570131/pemerintah-larang-wna-yang-singgah-di-china-14-hari-terakhir-masuk-indonesia