Salin Artikel

Aspri Imam Nahrawi Keberatan Disebut Terima Suap Dana Hibah KONI

Ulum merupakan terdakwa penerima suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Pernyataan keberatan itu disebutkan setelah Suradi membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 32 yang dibacakan jaksa penuntut umum.

"Yang mulia izin saya sampaikan keberatan saya pada BAP nomor 32 karena menyantumkan nama saya padahal saya tidak menerima," kata Ulum dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).

"Keterangan saksi hanya penilaian sepihak dan subyektif serta menolak semua asumsi saksi," sambungnya.

Hakim Ketua Ni Made Sudani lalu bertanya soal pernyataan mana yang dianggap Ulum sebagai Asumsi.

Made, setelah mengonfirmasi pada Suradi, menegaskan bahwa ucapan Suradi bukanlah asumsi.

Ucapan itu, kata dia, berasal dari pernyataan mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.

"Itu bukan asumsi tapi kata-kata dari Hamidy nanti Hamidy kita panggil juga sebagai saksi," jelas Made.

Sebelumnya, Suradi mengaku sempat diminta oleh eks Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy menulis daftar nama penerima komitmen "fee" terkait proyek melancarkan pengeluaran dana hibah.

Ini diungkapkan Suradi saat menjadi saksi dalam sidang kasus yang menjerat Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).

"Pernah diberikan rincian nama (penerima fee) oleh siapa?" tanya Jaksa.

"Saya tidak diberikan Pak, saya dibacakan (oleh Hamidy)," ucap Suradi.

Suradi juga dikonfirmasi oleh Jaksa soal Berita Acara Pemeriksaan miliknya poin 32 yang berbunyi sebagai berikut :

"Bahwa saya tidak tahu mekanisme pembayaran cashback kepada Kemenpora bagian KONI pusat. Dapat saya jelaskan bahwa inisial M dan Ul pada point satu dan dua dalam catatan ini adalah M inisi untuk menteri dalam hal ini adalah Imam Nahrawi. Kemudian Ul inisial dari Ulum atau saudara Miftahul Ulum. Sebagaimana saudara Ending Fuad Hamidi yang didiktekan kepada saya,"

Suradi kemudian menegaskan, penyataan yang dituangkan dalam BAP termasuk soal inisial M dalam daftar untuk Menteri Imam Nahrawi dan UL adalah Miftahul Ulum adalah benar.

Jaksa juga membuka barang bukti berupa daftar inisial nama yang diketik oleh Suradi.

Adapun rincian inisial nama yang tertera dalam daftar itu adalah :

1. M sebesar 1,5 miliar

2. UL sebesar 500 juta

3. MLY sebesar 400 juta

4. AP sebesar 250 juta

5. OY sebesar 200 juta

6. AR sebesar 150 juta

7. NUS sebesar 50 juta

8. SUF sebesar 50 juta

9. AY sebesar 30 juta

10. EK sebesar 20 juta

Sebelumnya, Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Hal itu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Ulum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

"Bahwa Terdakwa Miftahul Ulum bersama-sama dengan Imam Nahrawi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Menpora RI menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Yakni, penerimaan terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Serta penerimaan terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/06/15392251/aspri-imam-nahrawi-keberatan-disebut-terima-suap-dana-hibah-koni

Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke