Salin Artikel

Mendagri Harap Penyaluran Dana BOS ke Sekolah Tak Turut Memindah Masalah

"Jangan sampai juga memindahkan potensi penyimpangan keuangan di tingkat provinsi dan kabupaten dipindahkan ke sekolah. Kenapa? Karena yang pegang uang para kepala sekolah," ujar Tito setelah bertemu Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Tak hanya itu, Tito tidak ingin disalurkannya dana BOS ke sekolah membuat pendidikan di sekolah tersebut jadi dinomorduakan.

Tito mengatakan, jangan sampai kepala sekolah malah disibukkan dengan menerima dana BOS, perencanaan, pengelolaan keuangan, surat pertanggungjawaban (SPJ), dan pengadaan.

"Jangan sampai seperti itu, karena nanti takut jadi masalah hukum soal pengelolaan keuangan," kata dia.

Sebelumnya, Tito menyebutkan, dana BOS akan langsung diserahkan ke sekolah.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pencairan dana yang memakan waktu, terutama untuk di daerah-daerah.

Selama ini, kata Tito, penyaluran dana BOS diberikan ke provinsi untuk SMA dan ke kabupaten untuk SD-SMP.

"Problemnya ada masukan, di daerah-daerah tertentu itu ada yang terlambat sampai 3 bulan dan harus mengurus, jauh lokasinya,"ujar Tito.

Ia mencontohkan, sekolah-sekolah yang ada di Pulau Nias harus mengurus pencairan dana BOS ke Medan.

Begitu pun di Papua harus mengurus ke Jayapura atau Kepulauan Natuna yang harus mengurus ke Batam.

"Sehingga ada yang sampai 3 bulan dananya belum turun. Kasihan kalau orangtua urunan dan baru nunggu diurus dananya, tidak efektif," kata Tito.

"Kemudian ada diskusi dengan menteri keuangan dan pendidikan supaya langsung diserahkan kepada kepala sekolah," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/05/18222041/mendagri-harap-penyaluran-dana-bos-ke-sekolah-tak-turut-memindah-masalah

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke