Salin Artikel

Kejagung Periksa Dirut PT Trada Alam Minera terkait Kasus Jiwasraya

"Hari ini penyidik melakukan pemeriksan terhadap delapan orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin.

Penyidik juga memeriksa Nie Swe Hoa. Kejagung tidak mengungkapkan jabatan Nie.

Namun, berdasarkan penelusuran, Nie diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pool Advista Finance Tbk.

Hari mengatakan, Nie merupakan nominee untuk tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Nominee merupakan orang yang namanya dicatut dalam transaksi saham.

"Satu orang saksi yang namanya dipakai dalam transaksi saham (nominee)," ujarnya.

Para saksi lainnya yaitu, Sekretaris PT Maxima Integra Mariiane Imelda, Head of Dealing PT OSO Management Investasi Deka Cahya E, Komisaris PT Angkasa Bumi Mas Lingga Herlina, staf PT Mirae Sekuritas Gunawan Christofher.

Lalu, agen PT Mirae Sekuritas Rosita dan suaminya, Erwin Budiman, yang merupakan karyawan PT Maxima Integra.

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Kelima tersangka tersebut yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kejagung juga telah menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/03/20165471/kejagung-periksa-dirut-pt-trada-alam-minera-terkait-kasus-jiwasraya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke