Demikian diungkapkan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki di dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, beberapa waktu lalu.
"Itu berbagai usulan dari kami untuk Omnibus Law. Misalnya yang paling pokok untuk UMKM adalah sertifikat dari BPOM dan sertifikat halal. Karena itu yang sekarang memberatkan pelaku UMKM," ujar Teten.
Saat ini, UMKM sulit menyertakan sertifikasi BPOM maupun halal pada produknya. Pasalnya, sertifikasi itu diperuntukkan ke masing-masing produk.
"Misalnya warung Padang. Sertifikat halalnya mesti satu per satu produk. Katakanlah dia punya 20 menu, satu menu biayanya Rp 10 juta. Satu restoran Padang untuk sertifikasi bisa Rp 80 juta. Ini kan menghambat," ujar Teten.
Kementeriannya pun mengusulkan agar sertifikasi bukan lagi pada produk jadi, namun pada bahan bakunya.
Dengan demikian, sertifikasi tidak dibebankan kepada pelaku UMKM, namun kepada produsen bahan baku.
"Misalnya pisang goreng harus disertifikasi halal. Bahan pisang goreng kan jelas, ada pisang, minyak goreng, terigu, susu, gula. Nah, bisa mungkin yang disertifikasi nanti bukan pisang gorengnya, tapi bahan bakunya," ujar Teten.
"Dengan begitu, kalau mereka memproduksi dari bahan-bahan yang sudah tersertifikasi pada hulunya, ya mereka (pelaku UMKM) tidak perlu sertifikasi lagi. Ini bisa menjadi solusi," lanjut dia.
Namun demikian, lembaga terkait harus rajin melakukan cek produk. Apabila ditemukan ada produk yang bahan bakunya tidak tersertifikasi, maka akan ditindak tegas.
"Misalnya tiba-tiba ditemukan ada bahan baku yang tidak halal, atau tidak sesuai dengan deklarasi produk mereka, itu harus dihukum dengan berat. Tutup bisnisnya, enggak boleh beredar. Saya kira akan takut yang nakal-nakal," ujar Teten.
Selain itu, kementeriannya juga mengusulkan agar pelaku UMKM yang ingin mengembangkan produknya ke luar negeri mendapatkan sertifikasi internasional dengan mudah dan cepat.
"Ini harus difasilitasi. Thailand itu sudah memfasilitasi bagaimana produk UMKM bisa go international. Itu di Omnibus Law kami usulkan juga supaya persyaratan SNI dimudahkan," ujar Teten.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/01/18110351/usul-di-ruu-omnibus-law-restoran-umkm-terbebas-dari-sertifikasi-halal