Salin Artikel

Pembahasan Draf Omnibus Law Tertutup, Komnas HAM: Pelanggaran Serius Konstitusi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan, proses penyusunan draf omnibus law yang tertutup merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap konstitusi.

Anam mengingatkan, konstitusi negara mengatur soal keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam menyusun Undang-undang (UU).

"Dalam konteks negara kita yang diatur dalam konstitusi ada (asas) keterbukaan dan partisipasi, maka ini pelanggaran serius terhadap konstitusi," ujar Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). 

Anam mencontohkan aturan pada pasal 28 F UUD 1945 tentang hak untuk mendapat keterbukaan informasi.

Kemudian ia menyoroti berbagai argumentasi pemerintah yang enggan membuka informasi soal omnibus law.

"Misalnya, bahwa ini masih draf, nanti saja di DPR, menurut saya itu tidak akuntabel prosesnya. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tegasnya.

Anam pun mengingatkan bahwa tata kelola negara harus dilakukan secara bersama-sama.

Ia meyakini, jika sejak awal prosesnya terbuka dan partisipatif, maka hasil akhir di DPR akan bagus.

"Tapi kalau di sini sejak awal sudah tertutup dan akuntabilitasnya tidak ada, ya ini juga akan sudah prosesnya," lanjut dia.

Merujuk perkembangan situasi yang ada soal pembahasan draf omnibus law, Komnas HAM menyatakan tetap terus melakukan pengawalan.

Salah satu caranya yakni menggelar diskusi publik secara mingguan perihal omnibus law ini.

Jika saat ini Komnas-HAM masih menyoroti proses, maka tidak menutup kemungkinan pada diskusi selanjutnya akan dibahas substansi dari omnibus law.

"Misalnya bagaimana tata kelola agraria, hutan, perburuhan, UMKM, mencegah pengelolaan agar tidak terjadi kekerasan. Baik omnibus law cipta lapangan kerja maupun lainnya (perpajakan)," tambah Anam. 

Anam juga mengungkapkan hingga saat ini, Komnas HAM belum bisa mengakses draf resmi omnibus law.

Padahal, pihaknya berkonsentrasi untuk meneliti substansi atas poin-poin yang ada dalam draf itu.

Untuk sementara ini, kata dia, Komnas HAM baru bisa mengakses draf omnibus law yang tersebar di media sosial.

"Akan tetapi kan disebut (oleh pemerintah) bahwa draf yang beredar di medsos itu bukan yang resmi," tuturnya.

Wacana penerbitan omnibus law atau penyederhanaan regulasi yang terdiri atas Omnibus Law RUU Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja muncul ketika Jokowi melakukan Pidato Kenegaraan dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 di Sidang Paripurna MPR RI di Jakarta, Minggu (20/10/2020).

"Kita tidak boleh terjebak pada regulasi yang kaku, yang formalitas, yang ruwet, yang rumit, yang basa-basi, yang justru menyibukkan, yang meruwetkan masyarakat, dan pelaku usaha. Ini harus kita hentikan,” ucap Jokowi saat itu.

Jokowi pun berharap DPR RI bisa merampungkan pembahasan RUU Omnibus Law tentang Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja dalam waktu 100 hari kerja sejak draf aturan itu diserahkan oleh pemerintah.

Jokowi mengatakan, akan sangat mengapresiasi apabila para wakil rakyat dapat memenuhi harapannya itu.

"Kita harapkan dan sudah saya sampaikan pada DPR, mohon agar ini diselesaikan maksimal 100 hari," kata Jokowi saat menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

"Saya akan angkat jempol, dua jempol kalau DPR selesaikan ini dalam 100 hari," kata dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/30/19160111/pembahasan-draf-omnibus-law-tertutup-komnas-ham-pelanggaran-serius

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke