Salin Artikel

Komnas HAM Sebut Omnibus Law Draf Gelap, Ini Sebabnya...

Choirul mengingatkan bahwa RUU itu akan berdampak luas kepada berbagai elemen masyarakat sehingga prosesnya harus transparan sejak awal.

"Kan kami juga maunya semua orang bisa membuka (draf resmi). Kalau tidak nanti drafnya (berpotensi) jadi draf gelap namanya," ujar Choirul di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Hingga saat ini, Komnas HAM belum bisa mengakses draf resmi RUU Omnibus Law, baik Perpajakan maupun Cipta Lapangan Kerja.

Padahal, pihaknya berkonsentrasi untuk meneliti substansi atas poin-poin yang ada dalam draf itu.

Untuk sementara ini, lanjut Choirul, Komnas HAM baru bisa mengakses draf omnibus law yang tersebar di media sosial.

"Akan tetapi kan disebut (oleh pemerintah) bahwa draf yang beredar di medsos itu bukan yang resmi, " tutur dia.

Dia menyayangkan sikap pemerintah yang hingga saat ini tak kunjung membuka akses atas draf RUU Omnibus Law itu.

"Pertanyaaanya sederhana, pengelolaan omnibus ini mengatur siapa? Mengatur kita semua. Masak kita yang mau diatur tidak dikasih tahu pengaturannya seperti apa, tetapi tiba-tiba sudah mau jadi, " tegas Choirul.

Selain tertutup, pemerintah juga terkesan terburu-buru dalam menyelesaikan draf Omnibus Law ini.

"Apa yang mau dikejar? Kalau ini memang demi kepentingan bangsa dan negara, dibuka saja. Toh masyarakat kita juga dewasa, tahu mana yang penting dan mana yang tidak," tambah Choirul.

Diberitakan, wacana Omnibus Law atau peneyederhanaan regulasi yang terdiri atas Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja muncul ketika Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 di Sidang Paripurna MPR RI di Jakarta, Minggu (20/10/2020).

"Kita tidak boleh terjebak pada regulasi yang kaku, yang formalitas, yang ruwet, yang rumit, yang basa-basi, yang justru menyibukkan, yang meruwetkan masyarakat, dan pelaku usaha. Ini harus kita hentikan,” ucap Jokowi saat itu.

Setelah dibahas di sejumlah kementerian, Presiden Jokowi memastikan, telah meneken Surat Presiden (Surpres) RUU Omnibus Law Perpajakan.

Dalam waktu dekat akan segera dikirim ke DPR untuk segera dibahas.

Surpres merupakan surat pernyataan dari pemerintah yang diwakili Presiden dan ditujukan kepada DPR sebagai tanda dimulainya pembahasan suatu RUU agar nantinya disahkan menjadi undang-undang.

"Yang satu (Omnibus Law Perajakan) sudah saya tandatangani," kata Presiden Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Cimahi, Jawa Barat, Rabu (29/1/2020).

"Yang satu belum (Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja)," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/30/18115321/komnas-ham-sebut-omnibus-law-draf-gelap-ini-sebabnya

Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke