Salin Artikel

Jaksa Gali Keterangan soal Pesawat Jet dari Soetikno untuk Emirsyah Satar

Ini dilakukan jaksa KPK saat memeriksa Komisaris Utama PT Pegasus Air Services Kabul Riswanto dan pegawai Four Seasons Jimbaran Bali bernama Fridus Korbafo sebagai saksi bagi Emirsyah dalam sidang.

"Saudara sampaikan kenal Pak Emirsyah dan Pak Soetikno, apakah pernah melihat Emirsyah menggunakan charter pesawat di perusahaan yang bapak miliki?" kata jaksa Lie kepada Kabul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020).

"Setahu kami yang men-charter pesawat kami dari PT MRA, bukan dari Pak Emir sehingga semua transaksi yang ada adalah antara PT MRA dan kami yang berada di Halim yang kami biasanya operasikan pesawat-pesawat jet untuk charter," ucap Kabul.

Seingat Kabul, setidaknya PT MRA melakukan charter pesawat sebanyak 4 kali, yakni pada tanggal 8-10 Juni 2011, 13-14 Juli 2011, 7-10 Oktober 2011, dan 11-13 November 2011.

"Pak Emirsyah juga on board bersama tamu lain saya lupa namanya. Saya tidak ingat jumlahnya tapi kalau saya perkirakan kalau ke Bali itu pulang-pergi 21.000 dollar AS," kata dia. 

Jaksa Lie kemudian mengonfirmasi sebuah foto bersama antara Emirsyah dan Soetikno di depan sebuah pesawat charter tersebut ke Kabul.

"Betul, itu kalau enggak salah departure dari Halim ke Bali. Biasanya, sebelum terbang mereka suka foto di depan pesawat sebelum naik. Saya ikut mengantar. Saya dua kali mengantar di Halim sebelum mereka berangkat, Pak Emir dan Pak Soetikno bersama-sama," ujar dia.

Kemudian, jaksa beralih ke Fridus Korbafo. Fridus ditanya soal reservasi kamar di Four Seasons oleh PT MRA yang dimiliki Soetikno.

"Betul, pernah, tahun 2011 dan 2012 yang saya ingat," kata dia. 

Menurut Korbafo, reservasi pertama dilakukan PT MRA pada 16-19 September 2011 dan dipergunakan oleh mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.

Biaya penagihan dari Four Seasons atas reservasi tersebut sekitar Rp 17,5 juta.

"Kemudian juga ada reservasi tanggal 27 April sampai 1 Mei 2012 atas nama Pak Emirsyah Satar? Tapi terjadi cancel benar?" ucap jaksa.

"Betul," kata dia.

Selanjutnya, jaksa mengonfirmasi Korbafo apakah pernah PT MRA melakukan reservasi sebuah restoran di sana.

"Ya, ada reservasi itu, tapi saya tidak melihat Pak Emir karena saya kantornya jauh dari restoran," kata dia. 

Korbafo mengakui bahwa PT MRA melakukan reservasi untuk 15 orang dengan total tagihan sekitar Rp 9,5 juta.

Dalam perkara ini, Emirsyah didakwa menerima suap dari pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Jaksa menuturkan, uang yang diterima Emirsyah dari Soetikno berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.

Ia merinci, uang suap itu terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.

Uang tersebut diberikan Soetikno supaya Emirsyah memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.

Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

Pemberian suap itu, kata jaksa, dilakukan secara bertahap selama periode 2009 hingga 2014.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/30/13532621/jaksa-gali-keterangan-soal-pesawat-jet-dari-soetikno-untuk-emirsyah-satar

Terkini Lainnya

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke