Lutfi Alfiandi merupakan pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, September 2019.
Pengakuan itu disampaikan Lutfi di hadapan hakim saat persidangan, Senin (20/1/2020).
Kala itu, ia mengaku disetrum agar mengakui bahwa dirinya melempar batu ke arah petugas saat demo. Padahal, Lutfi bersikeras tak melakukan tindakan tersebut.
Namun, tindakan kekerasan itu membuat Lutfi merasa tertekan, hingga mengakui perbuatan yang menurutnya tidak dilakukan.
"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.
Respons Kapolri
Munculnya dugaan penyiksaan tersebut menuai kritik terhadap Polri. Desakan agar Polri mengusut dugaan tersebut juga bermunculan.
Akhirnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis angkat bicara. Idham mengaku sudah membentuk tim yang dikepalai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ignatius Sigit Widiatmono untuk mendalami dugaan tersebut.
"Nanti sudah dibentuk, ada Kadiv Propam, (dibentuk) tim, akan kami periksa, apa benar polisi melakukan itu," ujar Idham Azis di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Bila oknum polisi terbukti melakukan penyiksaan, Idham menegaskan bahwa pelaku akan ditindak tegas.
Namun, ia juga mengatakan bahwa pengakuan tersebut dapat menjadi bumerang bagi Lutfi, bila dugaan itu tidak terbukti.
"Kalau juga tidak benar, itu pengakuan bisa menjadi bahan fitnah tentunya, jadi begitu. Jadi bisa jadi bumerang bagi yang bersangkutan juga," kata dia.
Periksa Penyidik dan Lutfi
Sejauh ini, tim tersebut sudah memeriksa lima penyidik Polres Jakarta Barat yang memeriksa Lutfi Alfiandi.
Lutfi juga sudah dimintai keterangan oleh tim pada Selasa (28/1/2020).
"Jadi kasus Lutfi itu, Lutfi sendiri sudah diperiksa kemarin," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara guna mengetahui unsur pidana terkait dugaan tersebut.
Dalih Tak Perlu Lakukan Kekerasan
Polri pun mengklaim bahwa pihaknya mengantongi cukup bukti terkait kasus yang menjerat Lutfi Alfiandi.
Maka dari itu, Polri berdalih tak perlu menggunakan kekerasan.
"Kalau sudah ada petunjuk itu, kenapa kemudian polisi harus melakukan tindakan kekerasan? Tidak perlu," tutur Asep.
Asep menuturkan bahwa Lutfi yang mengenakan seragam sekolah ke lokasi demo menunjukkan mens rea atau niat melakukan tindak pidana. Sebab, Lutfi tidak berstatus pelajar lagi.
Selain itu, polisi juga mengklaim telah mengantongi rekaman kamera CCTV saat Lutfi melakukan tindak pidana.
"Yang kedua, bukti digital itu tidak bisa dipungkiri, ada rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas dia di TKP melakukan aksi kekerasan. Jadi penetapan dia sebagai tersangka itu memang didukung dengan berbagai alat bukti, bukan asal," ucap Asep.
Asep menjelaskan, bila pengakuan tersebut tak terbukti, Lutfi dinilai telah memberikan keterangan palsu atau dapat pula dikategorikan menyudutkan institusi Polri.
Tindakan itu, katanya, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Ketika ditanya apakah akan ada kasus baru terhadap Lutfi, Asep mengatakan bahwa polisi masih menunggu hasil gelar perkara terkait dugaan penyiksaan tersebut.
"Nanti kita lihat hasil gelarnya seperti apa," kata Asep.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/30/08314431/menanti-nasib-lutfi-alfiandi-soal-dugaan-penyiksaan-oleh-oknum-polisi