Menurut dia, pembahasan revisi aturan pemilu ini setidaknya baru bisa tuntas dalam lima hingga tujuh kali masa sidang.
"Ya mudah-mudahan masa sidang (pada) bulan kelima (Mei) bisa jalan," ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
"Ya karena memang tidak mungkin selesai satu atau dua kali masa sidang. Bisa jadi tiga, empat, lima, enam (hingga tujuh) kali masa sidang," kata dia.
Namun, Kemendagri mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu bisa secepatnya selesai.
Sebab, kata Bahtiar, ada sejumlah kepastian aturan yang harus segera ditetapkan.
Misalnya, kata dia, pada 2022 masa jabatan penyelenggara pemilu sudah berakhir.
Sementara itu, dasar rekruitmen penyelenggara pemilu masih menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang saat ini belum direvisi.
"Sehingga apakah bangunannya akan tetap seperti ini? dengan tujuh orang komisionernya, kemudian sistem rekruitmennya bagaimana? Itu harus clear pada 2021," ucap Bahtiar.
Dia melanjutkan, pemerintah saat ini menunggu komunikasi DPR soal draf revisi UU Pemilu.
"Biasanya memang (yang menyusun draf) DPR. Hanya UU Nomor 7 saja yang pemerintah. Prinsipnya kita menunggu dari DPR. Dan kami tentu melakukan komunikasi dengan DPR," tuturnya.
"Bisa saja antara tenaga ahli DPR dan tim teknis pemerintah berdialog supaya nanti diskusinya bisa kita buat klaster mana yang prioritas dulu kita diskusikan dulu. Mana yang isu teknis mana yang isu subtansi," kata Bahtiar.
Sebelumnya,Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020 pada rapat Paripurna ke-8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/29/17381481/kemendagri-harap-pembahasan-revisi-uu-pemilu-dimulai-pertengahan-2020