"PKS mengusulkan pansus Hak Angket kasus Jiwasraya, dan seluruh anggota fraksi PKS 50 orang lengkap sudah tanda tangan," kata Jazuli di Ruangan Rapat Pleno Fraksi PKS, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Jazuli mengatakan, untuk membentuk Pansus Hak Angket dibutuhkan lebih dari satu fraksi. Oleh karenanya, ia meminta fraksi-fraksi di DPR, selain Demokrat untuk ikut mendorong dibentuknya Pansus Hak Angket.
"Hanya Pansus hak angket ini tak bisa hanya satu fraksi. Dia harus lebih dari satu fraksi. Mudah-mudahan Demokrat dan fraksi-fraksi lain juga ikut setuju," ujarnya.
Jazuli mengatakan, pembentukan Pansus dengan Hak Angket bukan untuk menjatuhkan pemerintahan, tetapi untuk mengungkap persoalan yang sebenarnya terjadi dalam perusahaan asuransi plat merah tersebut.
"Bukan untuk menjatuhkan pemerintahan, bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi kita ingin mengungkapkan ini persoalan sesungguhnya seperti itu, agar perusahaan-perusahaan sejenis yang menghimpun dana rakyat tidak mengalami hal yang sama," ucapnya.
Jazuli mengatakan, pengungkapan kasus Jiwasraya bertujuan untuk menyelematkan pihak-pihak yang merasa tertuduh dan berupaya mengembalikan uang nasabah.
Selain itu, kata dia, meski Komisi III, VI dan XI sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya. Namun, usulan Fraksi PKS akan tetap berjalan.
Ia pun berharap, dengan dibentuknya Pansus Hak Angket, pengungkapan kasus Jiwasraya dapat dilakukan dengan transparan dan mendalam.
"Kalau setiap komisi itu bikin panja, ya kan, lebih baik pansus lintas komisi dibahas lintas komisi.
Itu lah mengapa PKS membentuk pansus, supaya lebih dalam, lebih transparan dan lebih luas," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Fraksi Partai Demokrat mengusulkan pembentukan pansus dengan hak angket terkait kasus Jiwasraya.
Hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan peraturan.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 Pasal 79 tentang Hak DPR, maka Fraksi Partai Demokrat mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/1/2020).
Edhie mengatakan, usulan pembentukan Pansus Hak Angket ini diputuskan berdasarkan rapat pleno Fraksi Partai Demokrat dan disertai arahan dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/29/14480781/sepakat-dengan-demokrat-pks-usul-bentuk-pansus-hak-angket-jiwasraya