Hal itu disampaikan oleh Amjon saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.
"Benar, itu Rp 5 juta di 2017 dan Rp 5 juta di 2018," kata Amjon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Menurut Amjon, uang itu diserahkan dalam pecahan Rp 20.000 yang kemudian dimasukkan ke dalam amplop.
"iya, itu diberikan (Nurdin) waktu (tanggal) 27 Ramadhan kepada anak yatim di masjid," katanya.
Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/29/14303361/kadis-esdm-kepri-akui-beri-uang-rp-10-juta-kepada-nurdin-basirun