Salin Artikel

100 Hari Jokowi-Ma'ruf: Gebrakan Nadiem Makarim Hapus Ujian Nasional

Sejak dilantik 20 Oktober 2019, masyarakat menunggu gebrakan Jokowi-Ma'ruf sesuai janji kampanye di Pilpres 2019.

Tiga hari setelah dilantik, Jokowi menunjuk 34 menteri dan 4 pejabat setara menteri. Nama-nama yang mengisi kabinet membuat publik kian menanti, apa yang akan dilakukan pemerintah.

Termasuk nama Nadiem Makarim yang dipilih Jokowi sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Sejak dilantik 23 Oktober 2019, Nadiem langsung 'tancap gas'. Ia mengeluarkan kebijakan baru di bidang pendidikan, salah satunya penghapusan Ujian Nasional (UN).

Penghapusan UN ini masuk dalam kebijakan "Merdeka Belajar" yang digagas Nadiem.

Nadiem pertama kali menyampaikan kebijakan barunya dalam pertemuan dengan para kepala dinas pendidikan dan kepala penjamin mutu pendidikan dari seluruh Indonesia, Rabu (11/12/2019).

Ketika itu, Nadiem mengatakan, UN 2020 akan menjadi pelaksanaan ujian kelulusan yang terakhir digelar secara nasional.

Ia mengatakan, sebagai ganti UN, para siswa akan mengikuti asesmen kompetensi minimum dan survei karakter sebagai syarat kelulusan di sekolah.

"Pada 2020 UN akan dilaksanakan seperti tahun sebelumnya. Tapi, itu adalah UN terakhir (untuk metode) yang seperti sekarang dilaksanakan," ujar Nadiem saat memaparkan program "Merdeka Belajar" di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan.

Setidaknya, ada tiga alasan kuat Nadiem dan Kemendikbud untuk mengganti ujian nasional (UN) ke metode asesmen kompetensi.

Pertama, berdasarkan hasil survei dan diskusi Kemendikbud dengan berbagai orang tua, siswa guru dan kepala sekolah, materi ujian nasional terlalu padat sehingga para peserta didik cenderung fokus menghafal materi.

"Fokusnya adalah mengajarkan materi dan menghafal materi saja bukan menguji kompetensi," ujarnya.

Kedua, pelaksanaan UN kerap menjadi beban yang bisa menyebabkan stres bagi siswa, orangtua, dan guru.

"Padahal maksudnya UN adalah untuk penilaian sistem pendidikan. Yakni sekolahnya maupun geografi (lokasi sekolah berada), maupun sistem pendidikannya secara nasional," tutur Nadiem.

Ketiga, UN hanya menilai satu aspek yakni kognitifnya, tetapi tidak semua aspek kognitif kompetensi dites melalui ujian nasional.

Menurut dia, literasi yang dimaksud adalah kemampuan menganalisis suatu bacaan dan memahami konsep di balik sebuah tulisan.

"Literasi yang dimaksud itu bukan hanya kemampuan membaca ya Bapak dan Ibu. Melainkan kemampuan menganalisa sesuatu bacaan, kemampuan mengerti atau memahami konsep di balik tulisan itu. Itu yang penting," kata Nadiem.

Kemudian, numerasi merupakan kemampuan menganalisis angka-angka. Sehingga penilaian kompetensi minimum nantinya bukan berdasarkan mata pelajaran lagi.

Selain itu, Nadiem mengatakan, adanya survei karakter ini untuk menanyakan beberapa penerapan nilai, misalnya gotong royong, toleransi, pemahaman Pancasila dan sebagainya.

Tujuannya, untuk mengetahui kondisi ekosistem sekolah di luar aspek kognitif.

"Survei karakter ini akan menjadi tolak ukur untuk bisa memberikan umpan balik kepada sekolah-sekolah untuk melakukan perubahan. Tujuannya, menciptakan siswa-siswa yang lebih bahagia dan juga lebih kuat asas Pancasila-nya di lingkungan Sekolah," ungkap Nadiem.

Kendati demikian, konsep asesmen kompetensi minimum tidak dilakukan ketika siswa akan lulus sekolah.

Nadiem mengatakan, penilaian kompetensi akan dilakukan di tengah jenjang sekolah yaitu kelas 4, 8 dan 11. Sehingga memberikan waktu kepada siswa, guru, dan sekolah untuk melakukan perbaikan.

"Sehingga sebelum siswa lulus, ada waktu kepada semua elemen pedidikan untuk melakukan perbaikan," ucapnya.

Pro dan Kontra

Kebijakan Nadiem menuai reaksi dari sejumlah kalangan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko-PMK) Muhadjir mendukung jika UN dengan metode yang lama ditiadakan.

"Bagi saya, UN diubah enggak apa-apa. Sebab dulu itu kan adanya UN juga dari perubahan," ujar Muhadjir.

Namun, ia menyarankan, agar sisi rasionalitas kebijakan kompetensi dapat dijaga agar bermanfaat bagi dunia pendidikan Indonesia.

"Termasuk tadi soal evaluasi (kompetensi) yang formatif (di tengah) dan sumatif (di akhir dalam mekanisme pengganti UN) yang sangat teoritis sekali. Enggak ada evaluasi yang formatif saja, juga enggak ada yang sumatif saja. Jadi harus punya fungsi dua ya," ujarnya.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga menyambut sepakat dengan sistem kompetensi tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) FSGI Satriwan Salim melalui keterangan tertulisnya mengatakan, evaluasi terhadap pembelajaran yang dilakukan siswa memang harus tetap ada.

"FSGI menyambut positif rencana Mas Nadiem menghapus UN. Tetapi evaluasi terhadap pembelajaran harus tetap ada," ujar Satirwan, Rabu (11/12/2019).

Sementara itu, mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla tak sepakat UN diganti dengan sistem penilaian kompetensi.

Menurut Kalla, UN masih baik dilakukan sebagai tolak ukur kualitas pendidikan di Indonesia.

"UN masih relevan diterapkan," kata Jusuf Kalla usai menerima penganugerahan doktor honoris causa di bidang penjaminan mutu pendidikan dari Universitas Negeri Padang, Kamis (5/12/2019). 

Jusuf Kalla merasa khawatir, jika UN tak diberlakukan, pendidikan Indonesia akan kembali pada tahun 2003.

Ketika itu, kata dia, Indonesia tak memiliki standar mutu pendidikan sehingga semua peserta didik dapat diluluskan.

Kalla mengatakan, sistem Ebtanas menerapkan cara nilai ganda dan menaikkan nilai bagi yang kurang di daerah.

"Kalau di Jakarta anak dapat nilai 6, mungkin di Mentawai atau Kendari, atau di kampung saya di Bone dapat 4. Lalu dibikinlah semacam teori dan justifikasi untuk mengatrol nilai 4 itu menjadi 6," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/28/05445531/100-hari-jokowi-maruf-gebrakan-nadiem-makarim-hapus-ujian-nasional

Terkini Lainnya

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke