Salin Artikel

Migrant Care Minta Pemerintah Berikan Materi Antiradikalisme ke Calon Buruh Migran

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo meminta pemerintah memberikan pembekalan materi antiradikalisme kepada para calon pekerja migran.

Hal ini perlu dilakukan menyusul adanya tiga pekerja migran perempuan asal Indonesia yang terjerat pidana terorisme di Singapura.

"Saat pembekalan calon buruh migran, atau sebelum pemberangkatan sebaiknya ada materi kebangsaan dan deteksi kepada isu radikalisme," ujar Wahyu seusai mengisi diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Selain itu, kata Wahyu, materi tersebut juga bisa diintegrasikan dengan materi pendidikan untuk calon buruh migran.

Selain kepada pemerintah, Migrant Care juga meminta pihak penyalur tenaga kerja giat memberikan sosialisasi kepada para calon buruh migran.

Pasalnya, kata dia, banyak TKI yang masih belum menyadari ada sejumlah tindakan yang bisa dikategorikan sebagai pidana terorisme.

"Misalnya saat penyuluhan ada materi soal bahaya radikalisme. Kemudian diajak mengidentifikasi mana sih yang bisa dikategorikan ekstrimisme. Yang kasus di Singapura itu kan pekerja migran kita menyumbang ke lembaga amal," ucap Wahyu.

"Tapi ternyata lembaga amal ini terindikasi (terlibat) pidana terorisme. Dan itu ketiga TKW kita tidak tahu. Itu yang teman-teman pekerja migran tidak sadari. Mereka menyangka itu hanya kegiatan amal. Tapi ternyata (amal itu) memberikan beban hukum kepada mereka," tambahnya. 

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/27/22592901/migrant-care-minta-pemerintah-berikan-materi-antiradikalisme-ke-calon-buruh

Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke