"Kami minta kepada hakim pengadilan supaya tidak mengabaikan fakta-fakta persidangan. Termasuk soal pengakuan Lutfi yang disiksa saat proses penyidikan," ujar Beka kepada wartawan usai mengisi diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Komnas-HAM meminta hakim benar-benar memperhatikan fakta yang diungkapkan Lutfi.
Beka menilai pengakuan itu memiliki dampak serius karena berkaitan dengan kekerasan aparat penegak hukum.
Sebab, kata dia, penegak hukum tidak boleh melakukan kekerasan saat sedang mencari Informasi.
"Selain itu, kita telah meratifikasi konvensi anti-penyiksaan PBB. Merujuk kepada hal itu sudah jelas bahwa informasi yang diperoleh melalui kekerasan itu batal demi hukum," tegas Beka.
Karena itu, Komnas-HAM saat ini terus memantau proses persidangan kasus Lutfi.
Menurut Beka, pihaknya secara langsung belum pernah bertemu Lutfi.
Namun, komunikasi dengan pihak keluarga Lutfi sudah pernah dilakukan.
"Kemarin ibu Lutfi juga sudah menyampaikan ada kekerasan yang diterima oleh anaknya," tambah Beka.
Diberitakan sebelumnya, Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, mengaku dianiaya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.
Lutfi membeberkan bahwa dirinya terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya. Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya.
Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.
"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.
Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/27/18211891/komnas-ham-minta-hakim-tak-abaikan-pengakuan-lutfi-soal-penyiksaan-polisi