Salin Artikel

AJI Jakarta: Jangan Abaikan Hak Jurnalis, dari Pemulihan Trauma, Cuti, hingga Uang Lembur

Menurut Afwan, temuan itu muncul ketika AJI Jakarta melakukan riset pada November-Desember 2019 terhadap 114 jurnalis muda di 37 media di Jakarta dengan masa kerja di bawah 3 tahun.

"Ada beberapa hak-hak dari para pekerja media yang masih terabaikan. Pertama, hak soal cuti haid, ruang laktasi, tidak ada uang lembur, kerja lebih dari 8 jam per hari. Kita tahu aturan kerja itu 8 jam per hari, kemudian tidak mendapatkan libur pengganti, misalnya mereka disuruh masuk pas ada bencana, tapi enggak dapat libur pengganti," kata dia dalam diskusi di kantor AJI Jakarta, Minggu (26/1/2020).

Afwan juga menyoroti beberapa media yang belum memberikan upaya pemulihan trauma psikologis yang dialami oleh para jurnalis.

Padahal, mereka kerap mendapatkan tekanan psikologis saat bertugas, seperti di wilayah konflik hingga bencana alam.

"Masih ada media yang belum memberikan pemulihan psikologis termasuk kalau jurnalisnya digebukin, korban persekusi, korban doxing di media sosial. Masih amat sangat jarang media yang memerhatikan pemulihan itu," kata dia.

AJI Jakarta juga menyebutkan, sebagian besar responden survei mengaku tidak mendapati adanya serikat pekerja di tempat mereka bekerja.

"Sebanyak 73 responden sebagian besar menjawab tidak ada. Ada yang jawab tidak tahu, ada 31 orang yang jawab ada. Kemudian kami tanyakan apakah mereka bergabung dengan serikat pekerja, sebagian dari mereka belum, ada yang sudah 16 orang, ada yang tidak mengisi pertanyaan tersebut," ujar Afwan.

Selain itu, AJI Jakarta masih mendapati responden yang mengaku tidak mendapatkan tunjangan kesehatan dari kantornya.

Padahal, tunjangan kesehatan wajib diberikan kepada pekerja, termasuk jurnalis. 

"Dari 114 responden ada 15 jurnalis yang tidak mendapatkan tunjangan kesehatan dari kantor. Kan standarnya wajib itu, BPJS Kesehatan ya. Di beberapa kantor ada juga kartu kesehatan dari pihak swasta. Jadi 10 persennya masih belum mendapatkan tunjangan kesehatan," kata dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/26/18273561/aji-jakarta-jangan-abaikan-hak-jurnalis-dari-pemulihan-trauma-cuti-hingga

Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke