Namun, ada hal-hal yang harus diperhatikan pemerintah bila ingin pembahasan itu selesai lebih cepat.
"Jadi, dalam sistem pembahasan sebuah UU itu, jangankan 100 hari, dua bulan pun bisa selesai," kata Firman dalam diskusi bertajuk "Omnibus Law Bikin Galau" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2020).
Hal itu, imbuh politikus Golkar itu, seperti adanya kesepahaman dan pemahaman yang dibangun antara pemerintah, DPR, dan stakeholder terkait yang akan terkena dampak dari UU baru ini.
Jika dilihat dari sebelas klaster yang ada di dalam RUU ini, menurut Firman, hal yang masih diperdebatkan yaitu terkait kesejahteraan tenaga kerja.
Oleh karena itu, semua pihak harus memberikan perhatian besar untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini.
"Itu saja kita fokuskan. Yang penting komunikasi publik yang baik. Karena itu perlu ada diskusi terbuka dan tertutup di antara stakeholder ini untuk merumuskan satu klaster yang belum selesai. Saya yakin ini akan selesai," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menargetkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dengan DPR dapat selesai dalam kurun kurang dari 100 hari.
Kini, RUU tersebut telah masuk ke dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Polegnas) Prioritas 2020.
Kendati demikian, hingga kini pemerintah belum menyerahkan naskah akademik serta draf RUU yang menjadi usul inisiatif pemerintah itu ke Parlemen.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/26/17440341/baleg-2-bulan-pun-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-bisa-selesai-asal