Salin Artikel

Imigrasi dan Kejaksaan Diminta Stop Kasus Jurnalis Mongabay

Jacobson yang merupakan editor media lingkungan Mongabay.com itu sebelumnya sempat ditahan karena atas dugaan penyalahgunaan visa.

"Penangguhan penahanan Philip Jacobson layak diapresiasi dan harus dilanjutkan oleh otoritas Imigrasi dan Kejaksaan dengan membebaskan dirinya dari segala tuduhan pidana," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Jumat (24/1/2020).

Usman menuturkan, Amnesty International Indonesia mendesak agar penahanan Philip tidak dilanjutkan karena terjadi saat Indonesia mengalami peningkatan kekerasan dan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan jurnalis.

"Apalagi karena kami khawatir jika alasan sebenarnya di balik dakwaan pidana terhadap Jacobson bukan hanya pelanggaran visa tetapi kerjanya bersama Mongabay," ujar Usman.

Jacobson diketahui mengungkap adanya perusakan lingkungan, termasuk serentetan kebakaran hutan yang mengancam dan mencemari Indonesia baru-baru ini.

Menurut Usman, upaya itu menjadi dukungan kepada Indonesia dalam menjaga kekayaan lingkungan dan alamnya.

Usman melanjutkan, pemerintah juga harus memperbaiki kebijakan jajarannya dalam menghadapi peran jurnalis dan aktivis.

Ia mengatakan, meningkatnya penindasan dan penganiayaan terhadap aktivis lingkungan dan jurnalis di Indonesia akan berdampak buruk pada siapa saja yang ingin melakukan pekerjaan jurnalistik atau penelitian di Indonesia.

“Pihak berwenang harus memastikan keselamatan aktivis lingkungan dan jurnalis dan tidak boleh menggunakan pasal kriminal atau hukum lainnya sebagai sarana untuk membungkam mereka," kata Usman.

Sebelumnya, Jurnalis Lingkungan Mongabay.com, Philip Meyrer Jacobson (30), ditangkap Imigrasi Kelas I Palangkaraya. Rabu (22/1/2020).

Philip Myrer Jacobson, editor pemenang penghargaan internasional, yang aktif bekerja pada media lingkungan Mongabay.com diamankan pihak Imigrasi Kelas I Palangkaraya lantaran dugaan pelanggaran visa.

Saat dihubungi melalui telepon, Kepala Seksi Penindakan Imigrasi Kelas I Palangkaraya M Syukran membenarkan bahwa Philip Jacobson telah ditahan dan diserahkan ke Rumah Tahanan Kelas II Palangkaraya.

"Philip Meyrer Jacobson ditahan atas penyalahgunaan izin tinggal dan sekarang ditahan di rumah tahanan," kata Syukran kepada Kompas.com (22/1/2020).

Philip Meyrer Jacobson diketahui masuk ke Palangkaraya menggunakan visa bisnis, namun ternyata Philip justru melakukan aktivitas liputan dan menghadiri sidang dengar pendapat soal peladang di PDRD Provinsi Kalimantan Tengah

"Philip diamankan pada (17/01) saat acara hearing di DPRD bersama dengan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), dengan tuduhan penyalahgunaan izin tinggal", kata Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Parlin Bayu Hutabarat, kepada Kompas.com melalui jaringan telepon.

Adapun pada Jumat (24/1/2020) kemarin penahanan terhadap Jacobson ditangguhkan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/25/07452031/imigrasi-dan-kejaksaan-diminta-stop-kasus-jurnalis-mongabay

Terkini Lainnya

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke