Jacobson yang merupakan editor media lingkungan Mongabay.com itu sebelumnya sempat ditahan karena atas dugaan penyalahgunaan visa.
"Penangguhan penahanan Philip Jacobson layak diapresiasi dan harus dilanjutkan oleh otoritas Imigrasi dan Kejaksaan dengan membebaskan dirinya dari segala tuduhan pidana," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Jumat (24/1/2020).
Usman menuturkan, Amnesty International Indonesia mendesak agar penahanan Philip tidak dilanjutkan karena terjadi saat Indonesia mengalami peningkatan kekerasan dan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan jurnalis.
"Apalagi karena kami khawatir jika alasan sebenarnya di balik dakwaan pidana terhadap Jacobson bukan hanya pelanggaran visa tetapi kerjanya bersama Mongabay," ujar Usman.
Jacobson diketahui mengungkap adanya perusakan lingkungan, termasuk serentetan kebakaran hutan yang mengancam dan mencemari Indonesia baru-baru ini.
Menurut Usman, upaya itu menjadi dukungan kepada Indonesia dalam menjaga kekayaan lingkungan dan alamnya.
Usman melanjutkan, pemerintah juga harus memperbaiki kebijakan jajarannya dalam menghadapi peran jurnalis dan aktivis.
Ia mengatakan, meningkatnya penindasan dan penganiayaan terhadap aktivis lingkungan dan jurnalis di Indonesia akan berdampak buruk pada siapa saja yang ingin melakukan pekerjaan jurnalistik atau penelitian di Indonesia.
“Pihak berwenang harus memastikan keselamatan aktivis lingkungan dan jurnalis dan tidak boleh menggunakan pasal kriminal atau hukum lainnya sebagai sarana untuk membungkam mereka," kata Usman.
Sebelumnya, Jurnalis Lingkungan Mongabay.com, Philip Meyrer Jacobson (30), ditangkap Imigrasi Kelas I Palangkaraya. Rabu (22/1/2020).
Philip Myrer Jacobson, editor pemenang penghargaan internasional, yang aktif bekerja pada media lingkungan Mongabay.com diamankan pihak Imigrasi Kelas I Palangkaraya lantaran dugaan pelanggaran visa.
Saat dihubungi melalui telepon, Kepala Seksi Penindakan Imigrasi Kelas I Palangkaraya M Syukran membenarkan bahwa Philip Jacobson telah ditahan dan diserahkan ke Rumah Tahanan Kelas II Palangkaraya.
"Philip Meyrer Jacobson ditahan atas penyalahgunaan izin tinggal dan sekarang ditahan di rumah tahanan," kata Syukran kepada Kompas.com (22/1/2020).
Philip Meyrer Jacobson diketahui masuk ke Palangkaraya menggunakan visa bisnis, namun ternyata Philip justru melakukan aktivitas liputan dan menghadiri sidang dengar pendapat soal peladang di PDRD Provinsi Kalimantan Tengah
"Philip diamankan pada (17/01) saat acara hearing di DPRD bersama dengan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), dengan tuduhan penyalahgunaan izin tinggal", kata Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Parlin Bayu Hutabarat, kepada Kompas.com melalui jaringan telepon.
Adapun pada Jumat (24/1/2020) kemarin penahanan terhadap Jacobson ditangguhkan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/25/07452031/imigrasi-dan-kejaksaan-diminta-stop-kasus-jurnalis-mongabay