Salin Artikel

Mendikbud Nadiem Luncurkan 4 Kebijakan Kampus Merdeka, Ini Penjelasannya

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengeluarkan empat kebijakan Merdeka Belajar di lingkup pendidikan tinggi bernama “Kampus Merdeka”.

Kebijakan Kampus Merdeka merupkan langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi.

“Pendidikan tinggi di Indonesia harus menjadi ujung tombak yang bergerak tercepat. Karena dia begitu dekat dengan dunia pekerjaan,” ujar Nadiem dalam rapat koordinasi pendidikan tinggi di Kemendikbud, Jakarta, Jumat, (24/1/2020).

Adapun kebijakan Kampus Merdeka ini adalah hasil dari diskusi dari berbagai elemen pendidikan seperti perguruan tinggi, industri, asosiasi, dan lingkup pendidikan lain.

Tujuan dari kebijakan Kampus Merdeka, lanjut Nadiem adalah untuk mempercepat inovasi di bidang pendidikan tinggi.

“Kita ingin menciptakan dunia baru. Di mana S-1. itu hasil gotong royong dari berbagai aspek masyarakat,” ujar Nadiem.

Kebijakan Kampus Merdeka ini sudah dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri. Nadiem menyebutkan pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka bisa segera dilaksanakan.

Berikut empat pokok kebijakan Kampus Merdeka.

1. Otonomi Pembukaan Prodi Baru

Kemendikbud memberikan otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi (PTS) untuk melakuan pembukaan atau pendirian Program Studi (Prodi) baru.

Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.

“Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan,” kata Nadiem Makarim.

Nadiem menjelaskan kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa.

Kemudian, Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan.

“Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan," ujar Nadiem.

2. Re-akreditasi otomatis dan sukarela

Nadiem menjelaskan kebijakan Kampus Merdeka yang kedua adalah program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.

Ke depan, tahapan akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun tetapi akan diperbaharui secara otomatis.

"Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun," tutur Nadiem.

Nadiem menyebutkan Akreditasi A akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional.

Daftar akreditasi internasional yang diakui untuk akreditasi akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Nadiem mengatakan evaluasi akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.

3. Mempermudah syarat Kampus jadi PTN BH

Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).

Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.

Nadiem menyebut Kemendikbud akan memastikan banyak PTN BH agar bisa berkompetisi di tingkat dunia.

“Di Indonesia baru 11 PTN BH. Sisanya Satuan Kerja dan Badan Layanan Umum (BLU),” ujarnya.

4. Kebebasan untuk mahasiswa belajar lintas prodi

Sementara itu, kebijakan Kampus Merdeka yang keempat akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks).

“Dalam 8 semester itu, kami sebagai kementerian membijakkan untuk perguruan tinggi yaitu tiga semester bisa belajar di luar prodi. Kalau mahasiswa 100 persen ingin di belajar di luar prodi, itu kebebasan mahasiswa. Tapi kewajiban bagi perguruan tinggi memberikan kebebasan,” ujar Nadiem.

Selain itu, mahasiswa juga dapat mengambil sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh.

“Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan,"

Di sisi lain, Kemendikbud juga mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru di luar kampus. Oleh karena itu, Kemendikbud memberikan kebebasan untuk kampus menentukan bobot SKS.

“Kementerian dan rektor berhak menyetujui program di luar kampus. Ada magang, mengajar di sekolah, studi independen mahasiswa bersama dosen, penelitian membantu S2 dan S3, proyek desa, pertukaran pelajar dan lainnya,” ujar Nadiem.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/24/17032531/mendikbud-nadiem-luncurkan-4-kebijakan-kampus-merdeka-ini-penjelasannya

Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke