Salin Artikel

Menanti Sikap Presiden Jokowi Terkait Pelanggaran HAM di Aceh

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah akademisi telah melahirkan rumusan kebijakan dalam menindaklanjuti rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh terkait pelanggaran HAM yang terjadi selama konflik bersenjata selama periode 1976 hingga 2005 di Aceh.

Kajian akademik dilakukan oleh empat penyusun, yakni Herlambang Wiratman dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Sri Lestari Wahyuningrum dari FISIP Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang dari Fakultas Hukum Indonesia dan Manunggal Wardaya dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Herlambang mengatakan, kajian tersebut sebagai dorongan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menjalankan komitmen politiknya guna memastikan keadilan bagi korban.

"Sebagai bagian dari proses memastikan komitmen pemerintah bahwa kewajiban untuk kemajuan HAM harus dilakukan pemerintah dan instrumen hukumnya, agar pemerintah bisa melakukan perubahan-perubahan yang signifikan," ujar Herlambang di Kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Dalam kajian tersebut, terdapat empat poin yang menjadi pembahasan, yakni KKR Aceh dan Keadilan Transisional, KKR dalam pendekatan ketatanegaraan, KKR Aceh dan pendekatan ketatapemerintahan, serta kesimpulan dan rekomendasi.

Herlambang bersama tiga akademisi dalam kesimpulannya menjelaskan, upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak asai korban pelanggaran HAM berat masa lalu, dapat ditempuh melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial.

Berkaitan dengan mekanisme non-yudisial, maka secara nasional pendekatan penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh dilakukan dengan paradigma Human Rights Based Constitutionalism.

Yakni, mengandalkan hak-hak konsitusional warga negara dan menjelajahi perundang-undangan untuk memperkuat posisi kelembagaan negara terkait.

Termasuk memperkuat komitmen politik pemerintah pusat maupun daerah.

"Bekerjanya KKR Aceh saat ini menjadi tidak mudah karena ada sejumlah kendala kelembagaan dan instrumen yang memperkuat upaya reparasi secara administratif," sebut Herlambang dalam kesimpulan dalam kajian akademik bersama yang disusun bersama tiga akademisi lainnya.

KKR Aceh merupakan mandat dari perjanjian MoU Helsinski antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia pada 15 Agustus 2005.

Dalam kerjanya, KKR Aceh telah memberikan sejumlah rekomendasi atas pelanggaran HAM selama terjadinta konflik Aceh, antara lain upaya pencarian kebenaran, rekonsiliasi, dan reparasi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/23/19320221/menanti-sikap-presiden-jokowi-terkait-pelanggaran-ham-di-aceh

Terkini Lainnya

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke