Dua pegawai KPU yang dipanggil adalah Kepala Subbag Pencalonan KPU Yulianto dan Kabag Teknis KPU Yuli Harteti.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful, pihak swasta)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui apa yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Yulianto da Yuli hari ini.
Namun, sejak Selasa (21/1/2020) kemarin KPK sudah memanggil beberapa pegawai KPK lainnya untuk diperiksa sebagai saksi yakni staf KPU Retno Wahyudiarti dan Kasubbag Persidangan KPU Riyani.
"Materi pemeriksaannya masih sekitar masih seputar tentang tugas-tugas KPU, tugasnya komisioner seperti apa, kemudian tugas-tugas KPU seperti apa," kata Ali usai pemeriksaan Riyani, Rabu (22/1/2020) kemarin.
Diketahui, Komisioner KPU Wahyu Setiawan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2014.
Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebutkan, Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu.
Sedangkan, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui hingga saat ini.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/23/11400081/kasus-wahyu-setiawan-kpk-panggil-dua-pegawai-kpu