JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menanggapi tudingan terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen.
Kivlan merasa kasus yang menjeratnya merupakan rekayasa oleh para pejabat negara, termasuk Wiranto.
Wiranto pun meminta Kivlan membuktikan tudingan itu di pengadilan.
"Sudah ada prosesnya, sudah ada penyidikannya, sudah ada berita acaranya, sudah ada proses peradilan. Kita tunggu saja, saya nunggu saja," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Wiranto yang kini menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu mengaku tak bisa mencampuri kasus hukum Kivlan.
Ia menyerahkan semuanya pada proses di peradilan.
"Kan sekarang itu sudah ada proses peradilan, kami tidak bisa mencampuri urusan peradilan," ujar mantan Panglima ABRI itu.
Sebelumnya diberitakan, Kivlan Zen, terdakwa kepemilikan senjata api menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan lanjutan atas dakwaan. Sebab, sebelumnya ia baru membacakan 15 dari 22 lembar eksepsi.
Pantauan Kompas.com, pada 10.55 WIB, Kivlan masuk ke ruang sidang Atmajaya III.
Ia mengenakan baju seragam purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) berwarna hijau.
Di seragam hijau itu tampak ada lencana bintang dua di bahu kiri dan kanannya. Lalu, ada label namanya berwarna putih di dadanya.
Kivlan mengaku sengaja mengenakan seragam purnawirawan TNI sebagai bentuk perlawanan terhadap kasus yang menimpanya.
Sebab, menurut dia, kasus penguasaan senjata api itu merupakan kasus yang direkayasa.
"Saya memakai ini karena saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito, oleh semua pejabat negara," ujar Kivlan saat ditemui di PN Jakpus, Rabu.
Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal. Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara illegal.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/17202171/dituding-rekayasa-kasus-kivlan-zen-ini-respons-wiranto