Pernyataan ini disampaikan Arief dalam "Refleksi Hasil Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 dan Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020" di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
"Bapak, Ibu sekalian juga bisa sekalian melihat, memperkirakan berapa jumlah kebutuhan kertas yang harus digunakan untuk memproduksi logistik pemilu, berapa energi dari alam yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemilu kita," kata Arief.
Menurut data yang dipaparkan Arief, setidaknya ada 978.471.901 lembar kertas yang dicetak, sampul sebanyak 58.889.191 lembar, serta formulir sebanyak 130.746.467.309 buah.
Arief Budiman ingin pemilu mendatang bisa lebih ramah lingkungan.
Karena itu, dia menyarankan sistem pemilihan e-rekapitulasi dan salinan digital.
"Salah satu solusinya yang sedang kita gagas, e-rekap dan salinan digital, salinan hasil pemilu yang diberikan kepada peserta pemilu secara digital," ucapnya.
Arief mengatakan banyak sekali keuntungan jika Indonesia menggunakan e-rekapitulasi dan salinan digital.
Selain ramah lingkungan, akan lebih hemat anggaran dan mempercepat proses penghitungan.
"Tapi juga akan menghemat produksi logistik pemilu dan tenti saja menghemat anggaran, dan tentu saja akan ramah lingkungan krn energi dari alam yang akan diserap juga akan berkurang," ujar Arief.
Dia menambahkan, pihaknya juga masih terus melakukan pembahasan terkait sistem rekapitulasi (Sirekap).
Saat ini Indonesia masih menggunakan sistem hitung (Situng).
"Terakhir, kami sudah melakukan simulasi dan hasil simulasi kami juga sudah dibahas bersama tim ITB, nanti kita akan terus mempercepat proses percepatan," ucapnya.
Penggunaan Sirekap, lanjut Arief Budiman, diperlukan untuk mengurangi kesalahan serta mengembalikan kepercayaan publik.
Karena itu, dia berharap kedepannya, Indonesia bisa menggunakan Sirekap.
"Pertama meningkatkan kepercayaan publik, mengurangi kesalahan, dan meningkatkan kepercayaan terhadap proses pemilu itu sendiri," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/13535281/demi-ramah-lingkungan-kpu-usul-penggunaan-e-rekap-di-pemilu