Puan mengatakan, apabila draf RUU Omnibus Law sudah diterima DPR, ia pasti meminta komisi terkait untuk menyosialisasikan kepada masyarakat.
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat tak percaya pada draf RUU yang beredar dan bisa jadi abal-abal.
"Yang bisa saya sampaikan di sini adalah jangan sampai kita rerpengaruh oleh draf-draf yang kemudian abal-abal dalam artian belum ada draf resmi yang disampaikan oleh pemerintah ke DPR terkait Omnibus Law," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Puan pun mengaku tak tahu terkait beredarnya draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di publik. Menurut Puan, pemerintah belum menyerahkan draf RUU tersebut ke DPR.
Ia menilai, beredarnya draf RUU tersebut dapat menimbulkan salah persepsi dari masyarakat.
"Saya enggak tahu dari mana asalnya, atau berasal dari mana sehingga kemudian menimbulkan salah persepsi ataupun spekulasi yang tidak mendasar," ujarnya.
Lebih lanjut, Puan mengatakan, DPR sudah meminta pemerintah untuk segera menyerahkan draf RUU Omnibus Law, agar pembahasan dapat dilakukan di DPR.
"Sehingga tidak akan menimbulkan spekulasi atau salah persepsi dari masyarakat yang katanya sudah mempunyai draf dari Omnibus Law yang akan disampikan oleh pemerintah," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/21/20073891/draf-ruu-cipta-lapangan-kerja-beredar-puan-pastikan-dpr-belum-terima