Dalam pertimbangan terkait pasal penyertaan yang dibacakan hakim Rianto Adam Pontoh, majelis hakim meyakini bahwa ada kerja sama antara Romy dan Lukman dalam meloloskan Haris Hasanuddin selaku Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
"Perbuatan Terdakwa (Romy) mengintervensi dalam seleksi Jabatan Tinggi Pratama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur agar Haris Hasanuddin dapat terpilih dan dilantik dalam jabatan tersebut," kata hakim Rianto di persidangan, Senin (20/1/2020).
Menurut hakim, intervensi tersebut dilakukan Romy kepada Lukman selaku Menteri Agama.
Sebab, Lukman Hakim merupakan pemegang kekuasaan dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Kemenag.
"Intervensi tersebut apabila dihubungkan dengan kedudukan Terdakwa sebagai anggota DPR sekaligus ketua partai dimana Lukman Hakim Saifuddin merupakan juga anggota partai sedangkan Terdakwa adalah ketua umum partainya," ujar hakim Rianto.
Dengan intervensi Romy, majelis berpendapat Lukman melakukan rangkaian tindakan demi meloloskan dan melantik Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Bahkan, untuk menentukan calon yang akan ditetapkan, Lukman sebagaimana rekaman percakapannya dengan staf khususnya Gugus Joko Waskito, meminta persetujuan Romy.
Majelis hakim berkesimpulan bahwa baik Romy maupun Lukman Hakim Saifuddin mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan itu.
Masing-masing dari mereka juga diyakini hakim menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah perbuatan yang dilarang, tetapi tetap dilakukannya.
"Serta saling membagi peran satu dengan lainnya sehingga mewujudkan sempurnanya delik. Oleh karena itu perbuatan terdakwa masuk dalam klasifikasi turut serta melakukan," kata dia.
Atas hal tersebut, hakim meyakini Romy menerima uang sebesar Rp 255 juta dan Lukman menerima Rp 70 juta secara bertahap dari Haris Hasanuddin.
"Terdakwa maupun Lukman Hakim Saifuddin kemudian menerima sejumlah uang dari Haris Hasanuddin, penerimaan mana dilakukan dalam masa seleksi Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia," kata hakim Rianto.
"Di mana Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 255 juta dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 70 juta yang diterima oleh Lukman Hakim Saifuddin tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta melalui Herry Purwanto selaku Ajudan Lukman Hakim Saifuddin," tutur hakim Rianto.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/20/20460411/hakim-sebut-romahurmuziy-intervensi-eks-menag-lukman-hakim-untuk-loloskan