Menurut dia, vonis tersebut terlalu ringan.
"Vonisnya sangat rendah, hanya setengah dari tuntutan Jaksa," kata Donal saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/1/2020).
Donal Fariz menilai seharusnya majelis hakim bisa memberikan vonis lebih berat.
Alasannya, karena Romy adalah ketua umum partai politik dan juga anggota DPR periode 2014-2019.
"Dengan posisinya sebagai anggota DPR dan ketua partai, semestinya dihukum secara maksimal," ujar Donal Fariz.
Sebelumnya, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama ( Kemenag) Jawa Timur.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membaca amar putusan di persidangan.
Menurut hakim hal yang memberatkan adalah perbuatan Romy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 250 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/20/20193401/icw-nilai-vonis-eks-ketum-ppp-romahurmuziy-terlalu-ringan