Salin Artikel

Jaksa Agung Diminta Telusuri Keterlibatan Tersangka Jiwasraya yang Pernah Berkantor di KSP

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman meminta, Kejaksaan Agung menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), termasuk menelusuri rekam jejak 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Benny mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut bukan kejahatan biasa dan dilakukan secara bersama-sama.

Ia pun menyinggung, salah satu tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

"Kejahatannya juga tidak tunggal. Tadi disebut-sebut ada Hanson tadi ya? PT Hanson ya? Saya bingung apa hubungannya ini. Kan itu yang kita ingin tahu pak," kata Benny dalam rapat kerja dengan Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Benny juga meminta Jaksa Agung menjelaskan keterlibatan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo yang juga pernah menjadi Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Ia menyarankan, Kejaksaan Agung tak hanya mengejar aliran uang PT Asuransi Jiwasraya, tetapi ikut menelusuri keterlibatan oknumnya.

"Ikut manusianya. Harry prasetyo pernah di KSP dua tahun atau lima tahun atau setahun. Dan menjadi tenaga ahli utama di sana, mestinya dipanggil, siapa yang bawa dia ke sana," ujarnya.

Benny menduga, kehadiran Harry Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya erat kaitannya dengan Pemilu 2019.

"Jangan follow the money, follow the people tadi ada hubungannya dengan Pemilu 2019 yang lalu. Ya aku gak tahu itulah. Tapi ini kan ada koinsidensi Pak, ada kasus Jiwasraya ini main begitu canggih begitu halus, dari istana dikendalikan, kan gitu, kalau betul istana," pungkasnya.

Lebih lanjut, Benny meminta, Kejaksaan Agung memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pihak OJK, agar kasus dugaan korupsi PT Asuransi plat merah itu dapat diselesaikan.

"Kemudian Menteri BUMN, Menkeu, dan OJK panggil bukan komunikasi. Tidak mungkin tanpa sepengetahuan mereka kejahatan ini. Bahkan mungkin diduga kuat ikut juga ambil bagian di dalam permainan ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai titik terang pada Selasa (14/1/2020).

Setelah melakukan penyidikan sejak 17 Desember 2019, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Tak hanya itu, para tersangka dalam kasus yang diprediksi merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun tersebut pun langsung ditahan.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kelima orang tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/20/18552071/jaksa-agung-diminta-telusuri-keterlibatan-tersangka-jiwasraya-yang-pernah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke