Menurut Arif, apabila lembaga-lembaga itu yang ditugaskan, yang terjadi bukanlah proses komunikasi, melainkan intimidasi.
"Pak Jokowi bilang, itu teman-teman yang menolak Omnibus Law, tolong diajak diskusi. Tapi yang disuruh siapa? BIN, Polisi, Jaksa. Ini (mengajak) diskusi atau intimidasi?" kata Arif dalam diskusi publik bertajuk 'Omnibus Law untuk Siapa?' di Kantor LBH Jakarta, Minggu (19/1/2020).
"Menyuruh BIN, Polisi dan Jaksa Agung untuk sosialisasi omnibus, itu mengancam rakyat. Bukan sosialisasi. Itu cara-cara negara otoriter," lanjut dia.
Arif mengatakan, perintah Presiden Jokowi itu seolah-olah menegaskan bahwa rakyat tidak boleh mengkritisi RUU Omnibus Law.
Presiden Jokowi juga dinilai memiliki persepsi bahwa rakyat menolak RUU Omnibus Law. Padahal, pihaknya hanya melontarkan kritik.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta jajarannya segera merampungkan draf Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja, Perpajakan dan Usaha Mikro Kecil Menengah.
Hal ini disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
"Hari ini saya minta agar RUU-nya, naskahnya, selesai dalam minggu ini," kata Jokowi kepada jajarannya.
Jokowi juga meminta kepada Kapolri, Kepala BIN dan Jaksa Agung serta seluruh kementerian bisa melakukan komunikasi dengan organisasi terkait.
Menurut dia, komunikasi ini bisa dilakukan sambil menunggu Omnibus Law dibahas di DPR.
"Kita menargetkan omnibus law ini selesai sebelum 100 hari kerja (Jokowi-Ma'ruf)," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/19/19331051/kata-lbh-jakarta-ke-jokowi-ini-ajak-diskusi-atau-intimidasi