Hal itu disampaikan Luhut menanggapi wacana diperbolehkannya kapal bertonase 150 GT agar perairan Natuna diisi oleh kapal-kapal ikan Indonesia dan tidak dimasuki kapal China.
Hanya, saat ini hal tersebut tak bisa dilakukan karena terkendala aturan yang dibuat Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
Luhut menambahkan, nantinya keputusan boleh atau tidaknya kapal di atas 150 GT melaut di Natuna menunggu hasil kajian dari KKP tersebut.
"Lagi dilakukan studi oleh KKP. Biar saja. Kita liat nanti studinya bagaimana. Hasil studi itu dulu baru kita putuskan," kata Luhut di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Saat ditanya kapan studi tersebut selesai, Luhut tak bisa menjawab lantaran saat ini kajiannya masih berlangsung.
"Sedang jalan (kajiannya)," lanjut Luhut.
Untuk diketahui, perairan Natuna dimasuki kapal-kapal ikan dari China yang diduga melakukan akan melakukan illegal fishing.
Hal tersebut terjadi lantaran minimnya penjagaan laut di Natuna dan hampir tak ada nelayan Indonesia yang mencari ikan di sana karena adanya larangan kapal di atas 150 GT melaut di sana.
Larangan tersebut tertuang dakam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP Nomor: D.1234/DJPT/PI.470. D4/31/12/2015 tentang Batasan Ukuran Kapal Ikan. Kapal tangkap yang boleh digunakan maksimal berukuran 150 GT.
Luhut pun menilai aturan tersebut membuat para nelayan dan upaya pemerintah mengirim kapal ikan besar untuk melaut di Natuna.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/16/17584401/luhut-tunggu-kajian-kkp-soal-perizinan-operasional-kapal-besar-di-natuna