Namun, kata dia, kenaikan ambang batas itu justru akan dinilai kurang ajar bagi partai menengah ke bawah di Indonesia.
Usul kenaikan ambang batas parlemen ini dilontarkan oleh PDI Perjuangan usai menggelar Rakernas beberapa waktu lalu.
"Bagi partai-partai besar seperti PDI-P, Gerindra, Golkar, dan NasDem kenaikan ambang batas 5 persen akan dinilai wajar. Tapi bagi partai menengah ke bawah kenaikan tersebut bisa dianggap kurang ajar," kata Ujang saat dihubungi kompas.com, Kamis (16/1/2020).
Direktur Indonesia Political Review ini mengungkapkan alasan mengapa partai menengah ke bawah akan memberikan penilaian kurang ajar pada kenaikan ambang batas parlemen itu.
Sebab, kenaikan ambang batas parlemen bisa memperkecil kemungkinan partai menengah ke bawah bisa melenggang ke Senayan.
"Atau bisa disebut akal-akalan partai besar untuk menggusur partai kelas menengah ke bawah agar tak masuk Senayan," ujarnya.
Dia juga memprediksi usulan kenaikan ambang batas tersebut akan ditolak partai-partai menengah.
Salah satu partai yang dinilai akan kuat menolak, menurut Ujang, adalah PPP.
"PPP mungkin yang akan paling keras menolak. Karena PPP memang rawan bisa tak lolos jika PT nya 5 persen," ungkapnya.
Sebelumnya, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Hari Ulang Tahun PDI Perjuangan yang ke-47 resmi ditutup.
Hasil dari Rakernas melahirkan sembilan rekomendasi partai.
"Rekomendasi ada sembilan poin, mencakup bagaimana komitmen PDI-P di dalam membumikan ideologi Pancasila, menjaga NKRI kebhinekaan kita, dan juga bagaimana kita bergotong royong bersama," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto usai penutupan Rakernas, Minggu (12/1/2020).
Dari sembilan rekomendasi itu, salah satunya mendorong DPP dan Fraksi DPR RI PDI-P untuk memperjuangan perubahan Undang-undang Pemilu.
UU Pemilu didorong agar mengatur mekanisme pemilu kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.
Dalam sistem ini, pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan.
Ambang batas parlemen juga didorong untuk ditingkatkan, dari 4 persen menjadi sekurang-kurangnya 5 persen.
Selain itu, UU Pemilu juga direkomendasikan untuk memberlakukan ambang batas parlemen secara berjenjang, yaitu persen DPR RI 5 persen, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota.
"Perubahan district magnitude yaitu 3-10 Kursi untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan 3-8 Kursi untuk DPR RI, serta memoderasi konversi suara menjadi kursi dengan sainte lague modifikasi dalam rangka mewujudkan presidensialisme dan pemerintahan efektif, penguatan serta penyederhanaan sistem kepartaian serta menciptakan pemilu murah," ujar Hasto.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/16/08430551/kenaikan-ambang-batas-parlemen-dinilai-wajar-partai-besar-tapi-partai