Olly hadir di Kantor Kemendagri pada Rabu (15/1/2020) siang.
Dia mengatakan kehadirannya dalam rangka memenuhi undangan Kemendagri.
"Agenda hari ini pemerintah provinsi Sulawesi Utara diundang oleh Kemendagri dalam rangka membahas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap tidak dilantiknya Bupati (dan Wakil Bupati) Kepulauan Talaud," ujar Olly.
Karena adanya putusan MA tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak melantik keduanya.
Menurut Olly, jika Elly Engelbert Lasut dilantik sebagai bupati, maka artinya dia sudah tiga periode menjabat sebagai bupati.
"Bahwa yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah tiga periode. Kita tahu persis bahwa Pak Jusuf Kalla saja minta untuk tiga periode di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak setuju. Bagaimana bupati mau (dilantik) tiga periode," lanjut Olly.
Dalam pembahasan ini, Kemendagri juga memanggil Elly Engelbert Lasut untuk hadir di Kantor Kemendagri.
Selain itu, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, juga hadir di Kemendagri sebagai ahli yang memberikan pandangan dari sisi hukum tata negara dan administrasi negara.
Diberitakan sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terpilih pada Pilkada serentak 2018 Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga tak kunjung dilantik.
Elly dan Moktar ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih pada Agustus 2018. Sehingga, sejak ditetapkan hingga saat ini sudah satu tahun lebih keduanya belum dilantik.
Sedianya, agenda pelantikan dilakukan pada 21 Juli 2019. Hal ini berdasarkan akhir masa jabatan Bupati Talaud sebelumnya yakni Sri Wahyumi Manalip.
Belum dilantiknya Elly dan Moktar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara diduga disebabkan ada persoalan yang belum beres.
Salah salah satunya perihal periodisasi Elly Lasut menjabat sebagai bupati.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/15/11250591/bahas-pelantikan-bupati-kepulauan-talaud-kemendagri-panggil-gubernur-sulut