Salin Artikel

Pengusaha Mengaku Siapkan 56.500 Dollar Singapura untuk Izin Pemanfaatan Ruang Laut di Kepri

Hal itu diakui Kock Meng saat bersaksi untuk mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budy Hartono.

Edy dan Budy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

"Ya, selain yang izinnya 6,2 hektar, ditawari lagi sama Johanes (rekan Kock Meng), Pak Kock Meng coba ambil ini yang 10,2 hektar. Itu belum punya rencana buat apa, coba ambil saja dulu izinnya. Johanes yang urus, saya keluar uang Rp 350 juta, itu kata Johanes biayanya segitu," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Menurut Kock Meng, Johanes akan membantu dirinya untuk mengurus izin yang persetujuannya menjadi kewenangan mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun tersebut.

Johanes, kata Kock Meng, meminta dirinya agar memberikan uang tersebut dalam pecahan dollar Singapura.

"Iya, Pak Johanes bilang supaya gampang dibawa dia mintanya dollar Singapura. Pertama, 28.500 dollar. Diserahkan ke Johanes. Katanya ini untuk bayar izin-izin, retribusi, ongkos transportasi. Tidak dikasih tahu apa dikasih ke orang lain atau bagaimana, enggak tahu," ucap dia. 

Kemudian, kata dia, Johanes mengusulkan ke dirinya bahwa izin prinsip itu bisa dimasukkan ke dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Johanes akalin dia bilang harus zonasi, Rp 350 (juta) lagi untuk zonasi, diserahkan juga ke Johanes. Itu sekitar 28.000 dollar Singapura juga," kata dia. 

Kock Meng mengaku tak tahu apakah uang tersebut diserahkan ke pihak-pihak tertentu atau tidak.

Hanya saja, ia merasa ditipu oleh Johanes setelah perkara ini mencuat.

Sebab, saat mendengar pemberitaan operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dollar Singapura dari tangan Abu Bakar.

Adapun Abu merupakan orang yang dikenalkan Johanes karena dianggap mampu membantu mengurus perizinan.

Ia menduga, sebagian besar uang yang sudah diserahkan ke Johanes dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Johanes.

"Saya merasa ditipu dia berulang kali dan uang saya dipakai untuk urus pertama kali untuk izin dia, Abu Bakar juga untuk urus izin dia pribadi. Yang kedua kali, saya diminta Rp 350 juta sama johanes, feenya kan Rp 50 juta disitu, selisih Rp 300 juta, keuntungan dia mungkin di situ dia ambil untung. Enggak pernah kasih tahu ke saya uangnya kemana aja," kata dia. 

Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, usai pemberian pertama dari Kock Meng, Johanes memisahkan 5.000 dollar Singapura untuk diberikan ke Abu Bakar.

Pada pemberian 28.000 dollar Singapura kedua kalinya dari Kock Meng, Johanes memisahkan uang sebesar 6.000 dollar Singapura dan menyerahkan ke Abu Bakar.

Dalam perkara ini, Edy Sofyan dan Budy Hartono didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura.

Uang tersebut diserahkan untuk Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri yang berwenang menyetujui izin pemanfaatan ruang laut.

Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya, Johanes Kodrat dan Abu Bakar.

Jaksa mengatakan, pemberian tersebut dimaksudkan agar Nurdin selaku Gubernur Kepulauan Riau menandatangani Surat Izin Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 atas nama Kock Meng seluas 6,2 hektar.

Kemudian, menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektar.

Dan menyetujui rencana memasukkan kedua izin tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Riau.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/10/15570591/pengusaha-mengaku-siapkan-56500-dollar-singapura-untuk-izin-pemanfaatan

Terkini Lainnya

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke