Bila tak diperpanjang, maka lembaga-lembaga tersebut tidak akan dapat mengakses data kependudukan yang dimiliki Kemendagri.
"Kalau tidak diperpanjang, tanggal 2 (Januari) itu aksesnya kami putus," kata Zudan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa.
Sejauh ini, menurut dia, mayoritas dari lembaga-lembaga tersebut telah mengajukan permohonan kerja sama kembali ke Kemendagri.
Hanya, ada sekitar 50 lembaga yang belum mengajukan perpanjangan itu.
"Entah lupa atau entah tidak ingin lagi, (alasan) belum melakukan perpanjangan. Hari ini masuk lagi ada dua bank dan satu lembaga pengguna yang suratnya baru masuk hari ini," kata Zudan.
"Jadi saya juga tidak istirahat, besok seharian juga akan menandatangani (permohonan perpanjangan) kerja sama itu," ucap dia.
Terkait batas waktu perjanjian, menurut Zudan, pihaknya tidak bisa serta merta menghentikan pelayanan akses begitu saja kepada pihak terkait. Terutama, bila pihak tersebut berasal dari kalangan pemerintah.
Sehingga, tak pelak bila pada tahun lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati adanya temuan keganjilan atas pelayanan yang diberikan Kemendagri.
"Kami sampaikan kepada BPK, lembaga ini sudah ajukan perpanjangan tapi kami belum proses. Tapi ada ketemu lembaga yang ketemu belum ajukan perpanjangan tapi belum kami (hentikan) beri hak akses karena lembaga pemerintah," kata dia.
"Kami sudah ajak, 'Nanti saja Pak'. Kami putus aksesnya baru mereka ajukan perpanjangan," tutur Zudan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/31/16274451/ada-800-lembaga-yang-kerja-sama-data-kependudukannya-habis-hari-ini