Dari 50 UU yang ingin diselesaikan, Kemenkumham hanya mampu merampungkan separuhnya.
"Kementerian Hukum dan HAM telah menyelesaikan 24 UU dari 50 RUU yang ditargetkan dalam prolegnas (program legislasi nasional)," terang Menkumham Yasonna H Laoly saat memaparkan kinerja 2019 di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
Selain itu, ia menambahkan, tahun ini telah diselesaikan tujuh naskah akademik, delapan RUU, 82 rancangan peraturan pemerintah (RPP), dan 74 rancangan perpres.
Kemenkumham, sebut dia, juga telah melakukan pengundangan Lembaran Negara (LN) 233 Peraturan Perundang-Undangan (PUU), tambahan LN 134 PUU, dan tambahan Berita Negara 3 PUU.
"Serta telah dipublikasikan 1.583 PUU dan 50 terjemahan. Selain itu juga dilakukan analisis evaluasi terhadap 295 Peraturan Perundang-Undangan," ungkap Yasonna.
Dalam hal pendokumentasian hukum, Yasonna menuturkan, ada 334 instansi yang telah terintegrasi ke dalam JDIHN.go.id.
Jumlah tersebut meningkat 247 persen dibandingkan tahun lalu yang baru 135 instansi.
Di samping itu, politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, masyarakat juga dapat mengakses informasi perkembangan proses pembentukan produk hukum melalui laman peraturan.go.id.
Selain upaya penyadaran hukum terhadap 175 desa pada tahun ini.
"Ke depan, Kemenkumham siap memfasilitasi omnibus law dalam rangka suksesnya penyederhanaan regulasi di negeri ini," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/27/17385851/kemenkumham-gagal-capai-target-penyelesaian-uu