Kemendagri baru akan mengecek kebenaran kabar tersebut ke gubernur atau Pemerintah Provinsi Papua, sebagai pembina Kabupaten Nduga.
"Belum tahu, baru info dari media," kata Bahtiar kepada Kompas.com, Selasa (24/12/2019).
Bahtiar mengatakan, sebagaimana bunyi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dibina oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Oleh karenanya, jika ada pengunduran diri, segala urusan administrasi menjadi kewenangan gubernur sebagai pembina.
"Nanti kami cek kepada gubernur atau pemprov Papua sebagai pembinanya," ujar Bahtiar.
Kabar pengunduran diri Wakil Bupati Nduga, Wentius Nimiangge, dikicaukan oleh pengguna Twitter Timur Matahari melalui akun @jayapuraupdate.
Dalam unggahannya, akun tersebut menulis, "Wakil Bupati Nduga Wentius Nimiangge, menyatakan mundur dari jabatannya.. di hadapan masyarakat". Unggahan itu juga disertai tiga foto.
Di tiga foto itu, terlihat seorang pria berkemeja batik hitam dan celana warna senada, bicara di hadapan banyak orang di sebuah tempat yang lapang. Pria itu terlihat bertelanjang kaki dan menggunakan pengeras suara.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/24/18231781/kemendagri-cek-kebenaran-pengunduran-diri-wakil-bupati-nduga