Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Dan Humas Mahkamah Agung Abdullah.
"Dinonaktifkan dari hakim sementara, sampai tugasnya selesai," kata Abdullah, saat dihubungi wartawan, Selasa (24/12/2019).
Abdullah menyatakan, hakim tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga nonstruktural.
Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim.
Dia menegaskan, semua hakim harus menaati ketentuan aturan tersebut.
"Semuanya harus mengikuti ketentuan undang-undang," ujar dia.
Sebelum terpilih sebagai anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Sementara itu, Nawawi merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Bali.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/24/09103681/jadi-pimpinan-kpk-nawawi-pomalongo-dinonaktifkan-sebagai-hakim