"Kami berharap komisioner dan Dewas KPK mampu bekerja sesuai dengan koridor yang diberikan oleh Undang-Undang Pemberantasan Korupsi," kata Cucun ketika dihubungi, Jumat (20/12/2019).
Cucun mengatakan, lima pimpinan KPK adalah orang-orang yang berpengalaman dalam bidang penegakan hukum.
Hal ini, kata dia, akan mendukung kinerja mereka dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
"Kombinasi antara pengetahuan dan pengalaman ini akan sangat berguna dalam menangani pencegahan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Lebih lanjut, Cucun optimistis, para pimpinan KPK mampu bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mengedepankan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, ia meyakini kehadiran Dewan Pengawas akan melengkapi kesolidan dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
"Kami melihat kombinasi antara Komisioner dan Dewas KPK ini sebagai tim yang saling melengkapi, sehingga KPK akan semakin solid dalam mencegah tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 serta lima Dewan Pengawas KPK.
Kelima pimpinan KPK adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Sementara lima Dewan Pengawas KPK adalah Tumpak Hatarongan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.
Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/20/21093731/pkb-ingatkan-dewas-dan-pimpinan-kpk-jalankan-tugas-sesuai-uu