Menurut Romy, hal itu ia sampaikan ke Lukman saat bertemu di sebuah agenda acara.
Hal itu diungkap Romy saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
"Ya pada waktu itu Pak Lukman ada di acara itu. Saya juga sampaikan ke Pak Lukman pada waktu itu untuk Jatim bagaimana akhirnya? (Lukman bilang) kalau dalam pandangan ketum gimana?" kata Romy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Romy pun mengatakan ke Lukman bahwa dua nama itu adalah Plt Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kabag Tata Usaha Kakanwil Kemenag Jawa Timur Amin Mahfud.
Menurut Romy, ia menerima usulan nama Haris dari salah satu pengasuh pondok pesantren di Jawa Timur bernama Asep Saifuddin Chalim dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Yang senior-senior PPP Jatim menghendaki Pak Amin Mahfud, tetapi ini Bu Khofifah dan Kiai Asep ini metenteng-metenteng Haris. Saya sulit milih 2 nama itu yang mana karena yang sampaikan ke saya itu senior PPP Jatim yang saya hormati meminta ditipkan Amin Mahfud," kata dia.
Ia pun menyerahkan keputusan ke Lukman untuk menentukan siapa yang akan dipilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
"Saya bilang monggo terserah njenengan siapa yang dipilih. Itu terakhir kalimat saya," kata dia.
Dalam perkara ini, Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Muafaq saat bersaksi untuk Romy mengaku memberi uang Rp 50 juta ke Romy. Sedangkan sisanya Rp 41,4 juta untuk Abdul Wahab.
Berdasarkan dakwaan jaksa, pemberian dari Haris dan Muafaq dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/18/19485791/romahurmuziy-mengaku-serahkan-keputusan-calon-kakanwil-kemenag-jatim-ke