Salin Artikel

Alasan MA Kurangi Hukuman Eks Bupati Buton

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, majelis hakim telah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan tingkatannya atas putusan tersebut.

Dia mengatakan, pada tingkat pengadilan negeri (PN), hakim disebut sebagai judex facti, yakni mengadili berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Proses persidangan secara langsung, kata dia, datanya primer sehingga semua alat bukti harus ditunjukkan di persidangan.

"Sehingga hakim mengadili berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Di MA, (yang diterapkan) judex yuris, yaitu yang diadili di MA hanya penerapan hukumnya saja, faktanya tidak disentuh lagi," kata Abdullah di Kantor MA, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).

Oleh karena itu, apabila pasal yang diterapkan sudah benar sejak di PN, kata dia, maka putusannya di kasasi pun akan sama.

Namun, apabila pasal yang menurut penerapan hukum yang ada di kasasi berbeda, hasilnya pun pasti akan terjadi perbedaan dalam dasar hukumnya atau pasal yang terbukti baru.

"Perbedaan ini yang dinilai terdapat disparitas, seolah-olah yang pertama (vonisnya) adalah tinggi, dikurangi jadi rendah. Padahal secara teknis yuridis, hal tersebut tidak benar," kata dia.

Dia mengatakan, hakim mengadili berdasarkan penerapan hukum sehingga apabila penerapan hukumnya sudah benar, hakim memberi keadilan sesuai dengan rasa di majelis itu sendiri.

"Kami tidak bisa menjelaskan bagaimana rasa keadilan yang diputuskan majelis. Jika terjadi perbedaan pasal yang terbukti (di kasasi), dampaknya akan berpengaruh pada ancaman atau sanksi yang dijatuhkan. Perbedaan ini yang tak terungkap di permukaan," kata dia.

Sebelumnya, MA telah mengurangi hukuman mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun menjadi 3 tahun penjara pada tingkat PK

Sebelumnya, Samsu divonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada akhir September 2017.

Adapun Samsu terjerat dalam kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam dalam gugatan sengketa pilkada.

"Kabul PK pemohon. Membatalkan judex factie, mengadili kembali, terbukti (melanggar) Pasal 6 Ayat (1) huruf a (Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/12/2019).

"(Hukuman) pidana turun dari penjara selama 3 tahun 9 bulan menjadi penjara 3 tahun. Denda tetap Rp 150 juta dan subsider pengganti denda tetap 3 bulan kurungan," ujar Andi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/17/16482271/alasan-ma-kurangi-hukuman-eks-bupati-buton

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke