"Ya kita mempersilakan untuk terus ditelusuri dan kepada yang memiliki otoritas untuk menindaklanjuti. Semua kan sudah ada aturannya. Kalau memang ternyata ada hal-hal yang dilanggar. Ya saya kira tinggal ditegakkan saja aturannya," kata Ma'ruf di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
"Kan ada aturannya. Kalau dia menyelewang kan bisa kena KPK kan, pidanakan. Kalau pidana kan ada aturannya," lanjut dia.
Ia pun meminta seluruh aparat penegak hukum yang bisa menindak temuan tersebut berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Pokoknya semua yang memiliki otoritasnya bisa menindaklanjuti, bekerja sama dengan PPATK," lanjut dia.
Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019.
Kiagus banyak menekankan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu yang paling menarik, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/17/16431681/soal-temuan-rekening-kasino-kepala-daerah-wapres-bisa-kena-kpk