Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Pengesahan itu diawali dengan pembacaan laporan daftar susunan prolegnas oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam.
Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat paripurna menanyakan kepada anggota dewan untuk mengambil persetujuan.
"Apakah laporan Baleg DPR RI terhadap prolegnas 2020-2024 disetujui?" kata Puan.
"Setuju," jawab para anggota dewan.
Puan kemudian mengetuk palu tanda pengesahan.
Terdapat 248 undang-undang yang masuk dalam daftar prolegnas 2020-2024.
UU yang masuk ke dalam daftar prolegnas itu di antaranya RUU KUHP dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Prolegnas periode 2020-2024 sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Tingkat I pada Kamis (5/12/2019). Saat itu, juga disepakati susunan Prolegnas Prioritas 2020.
RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, hingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam daftar prolegnas prioritas tersebut.
Namun pada Selasa ini, DPR hanya mengesahkan prolegnas 2020-2024. Susunan prolegnas prioritas 2020 ditunda pengesahannya pada masa sidang berikutnya.
"Keputusan rapat Badan Musyawarah tanggal 16 Desember 2019 menyetujui untuk mengagendakan penetapan prolegnas 2020-2024," ujar Ibnu.
"Sedangkan untuk prolegnas prioritas 2020 penetapannya ditunda pada Masa Persidangan II tahun 2019-2020 berdasarkan masukan dan pandangan dari beberapa fraksi," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/17/13170191/tok-dpr-sahkan-248-uu-prolegnas-2020-2024