Hal ini sebagai tindak lanjut atas informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait adanya rekening di luar negeri itu.
"Kasino kan biasanya ada di luar negeri. Nah kalau kita temukan ada indikasi seperti itu (rekening) ya pasti yang bersangkutan akan kita blacklist. Tidak boleh lagi pergi ke luar negeri," ujar Akmal ketika dihubungi wartawan, Selasa (17/12/2019).
Akmal melanjutkan, seorang kepala daerah yang akan bepergian ke luar negeri harus mendapatkan izin dari Kemendagri.
Sehingga ke depannya jika kepala daerah yang bersangkutan dicurigai melakukan perbuatan tidak terpuji, pemberian izin tidak akan diberikan.
"Kemudian konsekuensi ke depan izin ke luar negeri lebih ketat lagi (untuk kepala daerah lain)," ungkapnya.
Akmal lantas menegaskan kembali bahwa tindakan Kemendagri tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada kepala daerah.
Pasalnya, kata Akmal, dalam konteks kasus rekening ini, Kemendagri hanya memiliki wewenang pembinaan.
"Kami mengonfirmasi informasi dari PPATK untuk koordinasi dan pencegahan agar praktik yang seperti ini tidak disalahgunakan ke depannya. Pembinaan itu bisa memperketat izin ke luar negeri atau memperketat tata kelola keuangan daerah, " tambah Akmal.
Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com, Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK sepanjang tahun 2019
Kiagus menekankan, banyak tindak pidana pencucian uang ( TPPU).
Salah satu temuan menarik, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019)
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/17/11150091/kemendagri-larang-kepala-daerah-punya-rekening-kasino-bepergian-ke-luar