Salin Artikel

Dana Siluman Kepala Daerah di Kasino, Disinyalir Pencucian Uang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati sejumlah kepala daerah yang disinyalir melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasino luar negeri.

Pencucian uang itu dicurigai terjadi selama periode 2019. Tak tanggung-tanggung, dana yang tersimpan di kasino ditaksir mencapai Rp 50 miliar.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan sejumlah kepala daerah disinyalir melakukan transaksi di luar negeri.

Kiagus menduga, kepemilikan rekening kasino tersebut merupakan salah satu modus kepala daerah dalam tindak pidana pencucian uang.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Laporkan ke penegak hukum

Anggota Komisi II DPR Johan Budi meminta PPATK menyerahkan hasil temuan tersebut ke aparat hukum.

Desakan itu sebagai upaya menindaklanjuti supaya temuan PPATK berakhir klimaks.

"Saya kira yang lebih tepat temuan ini harus segera diserahkan ke penegak hukum, apakah KPK, kepolisian, atau kejaksaan. Tapi yang pasti harus diusut tuntas," ujar Johan kepada Kompas.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Johan mengaku terkejut atas penemuan PPATK itu. Karena itu, PPTAK diminta untuk melakukan penelusuran lebih dalam supaya temuan tersebut tuntas.

Menurutnya, simpanan uang puluhan miliar milik kepala daerah di luar negeri patut dipertanyakan.

Terlebih, jumlah dana yang disimpan sangatlah besar.

Karena itu, perlu ada sinergi antara PPATK selaku penemu awal dan aparat penegak hukum.

"Karena kepala daerah yang mempunyai dana sampai puluhan miliar dan kemudian ditaruh di kasino, ini pasti ada tanya besar. Apakah ini dalam rangka untuk money laundering atau uang dari mana ini?" kata Johan.

Modus baru

Anggota Komisi II DPR Nusron Wahid khawatir apabila aparat penegak hukum tak menginvestigasi temuan PPATK bisa menjadi modus baru tindak pidana korupsi.

"Tidak hanya Polri, jaksa, KPK untuk melakukan investigasi tentang potensi masalah ini. Jangan sampai kemudian ini menjadi modus baru bagi pelaku koruptor, terutama yang berbasis kepala daerah," ujar Nusron kepada Kompas.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Nusron mengatakan, temuan PPATK juga menandakan bahwa praktek korupsi masih terjadi pemerintahan daerah.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pencegahan untuk menutup rapat-rapat kesempatan korupsi bagi kepala daerah.

"Ini makin menandakan bahwa praktek abuse of power dan transaksi potensi tindak pidana korupsi masih merebak di daerah, dengan modus seperti itu," katanya.

Dia mengatakan agar tak menjadi modus baru dalam praktik korupsi, pihaknya meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pencegahan khusus.

Selain itu, apabila bukti materiil sudah kuat, Nusron memintq PPATK menggandeng aparat penegak hukum untuk menggelar investigasi.

Nusron menambahkan, penemuan PPATK tersebut akan menjadi concern bagi Komisi II.

"Saya kira ini akan menjadi konsern untuk Komisi II secara lebih serius dalam rangka menciptakan pemerintahan daerah agar lebih akuntabel," tegas dia.

Polri Pasang Badan

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih menunggu Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK terkait temuan rekening kasino di luar negeri milik sejumlah kepada daerah.

"Kita menunggu. Nanti hasil dari PPATK seperti apa," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019) pagi.

Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut apabila buktinya dinilai cukup.

"Prinsip kalau memang terbukti ya, bukti cukup, karena pelaporan itu harus ada cukup bukti. Minimal dua alat bukti yang cukup, melanggar tindak pidana, ya pasti akan tindaklanjuti," tutur Iqbal.

Jaga Rahasia

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Otda Kemendagri) Akmal Manik mengatakan, PPATK bisa dipidana jika membocorkan data rahasia perbankan.

Oleh karena itu, ia menilai sebaiknya PPATK tidak mengungkapkan ke publik soal temuan berupa rekening kepala daerah di kasino luar negeri.

"Jika PPATK membocorkan data rahasia perbankan, dapat dipidana," ujar Akmal ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (16/12/2019) malam.

Akmal mengatakan, hal ini berkaitan dengan dengan tugas PPATK sebagai financial intelligence unit (FIU) atau unit intelijen keuangan.

"PPATK merupakan unit yang melaksanakan koleksi data intelijen keuangan. Khususnya kalau ada transaksi mencurigakan," ucap Akmal.

Hal ini pun diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Karena itu, menurut dia, produk intelijen tidak boleh dibuka selain kepada aparat penegak hukum untuk keperluan penyelidikan.

Selain itu, ia menilai PPATK tak seharusnya membuka informasi itu ke publik karena belum tentu mengandung unsur pidana.

Jika nantinya aparat penegak hukum menemukan indikasi pidana, status informasi yang ada baru dinaikkan ke penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebaliknya, jika hasil penyelidikan dianggap bukan merupakan tindak pidana, pengusutan harus dihentikan.

"Misalnya jika dana yang dicurigai itu dari uang pribadi bisnis legal, penyelidikan dihentikan," ujar Akmal.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/17/08085461/dana-siluman-kepala-daerah-di-kasino-disinyalir-pencucian-uang

Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke