Putra menegaskan, wacana penghapusan UN membutuhkan kajian yang matang agar wacana tersebut tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
"Kami Komisi X meminta kajiannya berikan kepada kami. Jangan sampai nanti sudah diputuskan, tiba-tiba kajiannya, mohon maaf, agak melenceng sedikit jadi polemik lagi, apalagi terkait dengan hukum," kata Putra dalam diskusi bertajuk "Merdeka Belajar Merdeka UN" di kawasan Menteng, Sabtu (14/12/2019).
Putra menyatakan, Komisi X DPR mendukung penuh wacana penghapusan UN tersebut kendati masih menagih hasil kajian Kemendikbud.
Alasannya, wacana penghapusan UN harus dibarengi dengan perubahan aturan hukum, termasuk revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang dibahas di DPR.
"Jangan sampai kebijakan yang populis ini nanti mendadak ada apa-apa, kan yang kena Pak Jokowi juga. Saya adalah (kader) partai pengusung Pak Jokowi, PDI Perjuangan, kita nggak mau yang kena nanti Pak Jokowi gitu loh," ujar Putra.
Diberitakan sebelumnya, Kemendikbud telah menetapkan 4 pokok kebijakan bidang pendidikan nasional melalui program "Merdeka Belajar".
Salah satu kebijakannya adalah menghapus sitem Ujian Nasional mulai 2021 mendatang. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, UN tahun 2020 akan menjadi UN terakhir.
"Penyelenggaraan UN tahun 2021 akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter," ujar Nadiem.
Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/14/12490131/anggota-komisi-x-dpr-tagih-kajian-kemendikbud-soal-penghapusan-un