Salin Artikel

Rentan DIbatalkan, Ibu Kota Baru akan Tercantum di Amendemen UUD 1945

Sebab, menurut Bambang, apabila ibu kota baru negara hanya didasarkan pada payung hukum berupa undang-undang, rentan digugat ke Mahkamah Konstiusi (MK) atau dibatalkan oleh presiden periode selanjutnya.

"Kenapa penting (amendemen UUD 1945)? Karena ada program besar yang namanya pemindahan ibu kota. Bahwasanya kalau diikat dengan UU akan rentan di-perppu oleh presiden yang baru nanti," kata Bambang di Menara Kompas, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Apalagi apabila presiden setelah Jokowi nanti berpandangan bahwa pemindahan ibu kota tak terlalu diperlukan. Oleh sebab itu, UU Ibu Kota berpotensi dibatalkan melalui perppu.

"Katakanlah kita sudah membuat undang-undang tentang pemindahan ibu kota. Lalu presiden yang baru berpendapat, tidak ada urgensinya pindah ibu kota, cukup di sini. Jadi itu tidak perlu lagi sidang istimewa MPR, untuk merubah lagi, amandemen itu, cukup pada perppu," ujar Bambang.

Senada dengan Bambang, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan, setidaknya terdapat sembilan undang-undang yang harus direvisi untuk memindahkan ibu kota.

Namun, apabila masyarakat mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan, maka pemindahan ibu kota pasti dibatalkan.

"Kalau misalnya DPR merevisi UU untuk memberi dasar pemindahan ibu kota, tiba-tiba ada warga negara judicial review ke MK sesuatu UU pindah ibu kota, lalu MK menyetujui, batal lagi UU itu. Maka tidak jadi pindah," kata Basarah.

Oleh karena itu, menurut politikus PDI Perjuangan itu, selain menghidupkan kembali GBHN sebagai arah pembangunan bangsa, diperlukan pasal pada konstitusi demi menjaga program pemerintah yang sudah ada.

Basarah menegaskan, pembahasan amendemen tidak akan melebar pada pasal-pasal lain, misalnya tata cara pemilihan presiden dan masa jabatan presiden.

"Jadi amendemen, tidak merubah Pasal 6 ayat 1 tentang tata cara presiden dipilih rakyat, tidak merubah Pasal 7 tentang masa periode jabatan presiden, tidak merubah Pasal 7 B tentang alasan Presiden bisa impeachment dan pasal-pasal yang lainnya," pungkas dia.

Diketahui, RUU tentang Ibu Kota Negara masuk ke dalam 50 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI tahun 2020.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, RUU tersebut paling diprioritaskan pemerintah disamping dua omnibus law, yakni RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian.

"Masuk RUU itu (ibu kota negara) sangat prioritas, RUU pemindahan ibukota negara karena itu program yang harus kita selesaikan segera supaya dasar hukumnya baik," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019). 

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/13/09453901/rentan-dibatalkan-ibu-kota-baru-akan-tercantum-di-amendemen-uud-1945

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke