Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, polisi akan meminta keterangan Henry hingga saksi ahli.
"Nanti kita akan lakukan konfirmasi atau penyelidikan kepada pelapor, kemudian saksinya siapa. Tentunya setelah itu, penyelidik akan meminta beberapa saksi ahli," ungkap Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).
Pertama, Henry melaporkan akun Instagram @rockygerungofficial_ dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Pemilik akun tersebut dilaporkan karena menyebut Henry dengan sebutan "dungu".
Laporan itu diterima polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM tertanggal Rabu, 11 Desember 2019.
Kemudian, Henry juga melaporkan akun Twitter politikus Partai Demokrat Andi Arief, yakni @AndiArief_, ke Bareskrim Polri dengan tuduhan yang sama.
Laporan yang dilayangkan Rabu (11/12/2019) tersebut diterima Piket Siaga Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1043/XII/2019/BARESKRIM tertanggal Rabu, 11 Desember 2019.
Hal yang dilaporkan adalah unggahan akun itu yang menyebut bahwa Henry adalah seorang preman.
Argo mengatakan bahwa polisi akan mendalami dugaan tindak pidana dalam kedua laporan tersebut.
"Jika setelah digelar (perkara) terdapat unsur pidana maka dinaikkan ke penyidikan, tetapi jika tidak, maka akan dihentikan penyelidikannya," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/12/20503051/polisi-dalami-2-laporan-politisi-pdi-p-henry-yosodiningrat-ke-bareskrim